Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2022? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadan 1443 H

Simak penjelasan mengenai tanggal berapa 1 Ramadan 1443 H/2022. Beserta jadwal sidang isbat dari Kemenag.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2022? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadan 1443 H
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Agama Provinsi DKI Jakarta, tengah memantau hilal awal Ramadhan 1441 H di Kanwil Agama DKI Jakarta, Cawang, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2020). Simak penjelasan mengenai tanggal puasa Ramadan 1443 H/2022. Beserta jadwal sidang isbat. 

Baik yang dimasukkan adalah sesuatu yang bermanfaat (seperti roti dan makanan lainnya), sesuatu yang membahayakan atau diharamkan, atau sesuatu yang tidak ada nilai manfaat atau bahaya.

Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Jika orang yang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa, puasanya tidaklah batal. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا نَسِىَ فَ أَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ ، فَ إِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ

"Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

BERITA TERKAIT

إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ أُمَّتِى الْخَطَ أَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah menghilangkan dari umatku dosa karena keliru, lupa, atau dipaksa.”

Yang juga termasuk makan dan minum adalah injeksi makanan melalui infus.

Jika seseorang diinfus dalam keadaan puasa, batallah puasanya karena injeksi semacam ini dihukumi sama dengan makan dan minum.

Menurut pendapat dari mayoritas ulama, bagi siapa saja yang batal puasanya karena makan dan minum dengan sengaja, maka ia punya kewajiban mengqodho’ puasanya, tanpa ada kafaroh.

2. Muntah dengan sengaja

Seseorang yang muntah dengan sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas