Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Anies Baswedan Teken Aturan ASN Pemprov DKI Cukup Kerja 7 Jam dari Jam 08.00-15.00 Selama Ramadan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2022.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anies Baswedan Teken Aturan ASN Pemprov DKI Cukup Kerja 7 Jam dari Jam 08.00-15.00 Selama Ramadan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan jembatan penyeberangan orang (JPO) Karet Sudirman bertema kapal Pinisi di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022). Jembatan yang dapat digunakan oleh pejalan kaki dan pesepeda ini dirancang sebagai persembahan kepada tenaga kesehatan yang gugur dalam melawan pandemi Covid-19. 37 nama tenaga kesehatan yang gugur diukir pada prasasti di bagian tengah jembatan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2022.

Ketentuan soal perubahan jam kerja ASN DKI ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 292 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 2022.

Dalam Kepgub itu, Anies menetapkan jam kerja ASN DKI selama tujuh jam mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Istirahat diberikan selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.

Jam kerja ini berlaku dari hari Senin sampai Kamis.

Kemudian, pada hari Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Waktu istirahat diberikan selama 60 menit pada pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Ingatkan Protokol Kesehatan di Tempat Ibadah Selama Ramadan Jangan Kendor

Pengecualian diberlakukan kepada pegawai yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat, seperti pegawai rumah sakit dan puskesmas.

Hal yang sama juga berlaku bagi pegawai Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Satpol PP, dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub).

"Terhadap pegawai dengan ketentuan tersebut, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah," tulis Anies dalam Kepgub tersebut dikutip TribunJakarta.com, Jumat (1/4/2022).

Artikel ini sudah pernah tayang di TribunJakarta dengan judul Anies Baswedan Ubah Jam Kerja Selama Ramadan, ASN DKI Kini Bisa Pulang Pukul 15.00 WIB

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas