Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

MUI Menerbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022, Berikut Ketentuannya

Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in MUI Menerbitkan Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022, Berikut Ketentuannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga muslim menunaikan Shalat Jumat berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/3/2022). Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H.

SK tersebut bernomor Kep-38/DP-MUI/III/2022 dan diterbitkan pada Rabu, 30 Maret 2022.

Baca juga: Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H dari Kemenag, Simak Ketentuannya

Baca juga: Kapan Puasa Ramadan 2022? Kemenag akan Siarkan Pemaparan Posisi Hilal secara Online

Berikut Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H yang dirangkum dari SK MUI Kep-38/DP-MUI/III/2022:

1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang itsbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

2. Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah yang selama pandemi Covid-19 ada kemudahan (rukhsah) kembali kepada hukum asal (azimah) antara lain:

- Kewajiban menyelenggarakan Salat Jumat;

- Merapatkan kembali shaf saat Salat berjamaah;

Berita Rekomendasi

- Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah salat lima waktu dan Salat Tarawih.

3. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadhan dengan berbagai ibadah seperti Salat Tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i’tikaf, dan qiyamu al-lail, serta memperbanyak ibadah, istighfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (daf’u al-bala’), khususnya dari wabah Covid-19.

4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.

5. Untuk kepentingan pewujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.

6. Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid- 19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan Genose dengan sampel hembusan nafas.

7. Menggunakan masker saat shalat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19 hukumnya boleh dan tidak makruh.

8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul), apabila telah mencapai nishab.

9. Umat Islam diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya Salat Idul Fitri.

(Tribunnews.com/Latifah/Renald)

Artikel lainnya terkait Ramadan 2022

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas