Bacaan Doa Buka Puasa, Berikut Anjuran dan Sunnah saat Berbuka
Sunnah berbuka puasa adalah dengan kurma. Namun apabila tidak mendapatkan kurma maka bisa berbuka dengan air. Berikut bacaan doa buka puasa.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Puasa adalah aktivitas menahan diri dari makan minum serta hal yang membatalkannya, mulai dari terbitnya fajar hingga hingga waktu berbuka puasa.
Puasa diawali dengan santap sahur di pagi hari sebelum fajar dan diakhiri dengan berbuka saat adzan maghrib.
Yang harus umat Islam ketahui adalah, terdapat rukun puasa hingga syarat sah puasa yang harus difahami.
Demikian pula ketika masuki waktu berbuka puasa, terdapat berbagai amalan sunnah yang bisa dilakukan oleh umat Islam yang bisa membawa kebaikan dan keberkahan.
Salah satu sunnah saat buka puasa yakni menyegerakan berbuka saat waktu buka puasa telah tiba.
Disunnahkan pula untuk berbuka puasa dengan kurma.
Namun apabila tidak mendapatkan kurma maka bisa berbuka dengan air.
Baca juga: Ini Alasan Mengapa Dianjurkan Berbuka Puasa dengan Buah Kurma
Baca juga: 6 Manfaat Mengonsumsi Kurma, Tinggi Serat dan Dapat Kontrol Gula Darah
Doa Buka Puasa
Saat berbuka, dianjurkan pula untuk membaca bacaan doa buka puasa seperti yang diajarkan Nabi Muhammad.
Berikut bacaan doa buka puasa:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Dzahabaz zhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah.
Artinya: "Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insya Allah."
Bisa juga dengan doa,
اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ
"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."
Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih".
Baca juga: TIPS PUASA SEHAT - Cegah Perut Begah, Perbanyak Serat dan Cairan
Baca juga: Umur Berapa Anak Perlu Belajar Berpuasa? Berikut Penjelasan Dari Dokter
Pembatal Puasa
Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam Buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.
1. Makan dan Minum Dengan Sengaja
Orang yang makan dan minum di siang hari pada bulan Ramadhan puasanya akan batal.
Dengan demikian orang tersebut wajib menggantinya di luar bulan Ramadhan.
Dasar: “Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar ...” [QS. al-Baqarah (2): 187].
2. Senggama Suami-Istri di Siang Hari
Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan juga merupakan hal yang menyebabkan batalnya puasa.
Bagi yang melakukannya maka wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan, dan wajib membayar kifarah.
Kifarah tersebut berupa: memerdekakan seorang budak; kalau tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut; kalau tidak mampu harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
Dasarnya : Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (QS. Al Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.
3. Keluar Mani karena Bercumbu
Dalam buku Panduan Ramadhan 'Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah' terbitan Pustaka Muslim, dijelaskan keluar mani juga menjadi penyebab batalnya puasa dan wajib menggantinya di hari yang lain.
Yang dimaksud bercumbu disini ialah bersentuhan seperti ciuman tanpa ada batas atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan atau onani.
Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Muhammad Al Hishni rahimahullah mengatakan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau karena
ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa.
Para ulama tidak berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus ulama). (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
4. Keluar Haid dan Nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata :
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304 dan Muslim no. 79).
Penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’ (sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.”
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haid dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haid atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”
Wanita yang mengalami haid atau nifas di tengah puasa, maka puasanya batal dan wajib menggantinya setelah Ramadan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.