Ini Ketentuan Buka Puasa di Fasilitas MRT Jakarta
Selama bulan ramadan, MRT Jakarta menerapkan kebijakan membolehkan pengguna berbuka puasa saat berada di dalam gerbong kereta
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama bulan Ramadan, MRT Jakarta menerapkan kebijakan membolehkan pengguna berbuka puasa saat berada di dalam gerbong kereta atau area berbayar stasiun.
Dalam upaya menjaga kenyamanan dan keamanan bersama, MRT Jakarta menerapkan aturan buka puasa di fasilitas MRT.
Makanan dan minuman yang dibolehkan sebagai santapan berbuka hanya air mineral dan buah kurma.
Jenis makanan dan minuman lain di luar itu tidak diperbolehkan.
Semisal teh, kopi, sirup, soda, atau minuman selain air mineral.
Kemudian makanan kecil atau sejenisnya, nasi dan lauk pauk, serta makanan cepat saji (fast food).
"Hal lain yang perlu diperhatikan, hanya diperbolehkan saat waktu berbuka puasa tiba, maksimum 10 menit sejak azan maghrib," kata Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, Senin (4/4/2022).
Baca juga: MRT Jakarta Gandeng Pengembang Garap Fase III Cikarang-Balaraja
Selain itu, saat hendak berbuka masker bisa dibuka sementara waktu dan digunakan lagi setelah selesai berbuka puasa. Pengguna diminta tetap menjaga kebersihan di area stasiun dan kereta, serta menyimpan dan tak membuang sampah sampai menemukan tempat sampah terdekat.
"Tidak diperkenankan untuk berbicara saat membuka masker," terangnya.