Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Boleh Mencicipi Masakan Padahal Sedang Berpuasa? Ini Hukumnya

Apakah boleh mencicipi makanan saat memasak padahal sedang berpuasa? Ini hukumnya.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
zoom-in Apakah Boleh Mencicipi Masakan Padahal Sedang Berpuasa? Ini Hukumnya
Freepik
Ilustrasi koki mencicipi makanan- Apakah boleh mencicipi makanan saat memasak padahal sedang berpuasa? Ini hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah boleh mencicipi makanan saat memasak padahal sedang berpuasa?

Saat berpuasa, umat Islam dianjurkan untuk menghindari sejumlah hal yang bisa membatalkan puasa.

Misalnya memasukkan makanan atau minuman secara sengaja ke dalam mulut.

Lantas, bagaimana dengan hukum mencicipi masakan seperti yang biasa dilakukan saat memasak?

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama UIN Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri mengatakan, mencicipi makanan saat sedang memasak untuk berbuka hukumnya makruh.

Baca juga: Apakah Menghirup Inhaler Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya

Makruh adalah sesuatu yang tidak dianjurkan tapi tidak membatalkan.

Menurut Syamsul, mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa.

Berita Rekomendasi

"Tentu yang membatalkan puasa itu melakukan aktivitas makan atau minum atau hal-hal yang membatalkan puasa."

"Mencicipi makanan bukan termasuk hal yang membatalkan puasa, tetapi para ulama mengatakan bahwa mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa itu hukumnya makruh."

"Artinya itu tidak dianjurkan tetapi tidak membatalkan," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Meskipun hukumnya makruh, ia tidak menyarankan orang yang bukan juru masak untuk mencicipi makanan.

"Tapi tidak boleh kalau untuk orang yang tidak ada kepentingan mencicipi makanan sangat makruh sekali itu," ungkapnya.


Namun hukum mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi mubah jika dilakukan oleh juru masak yang menghidangkan makanan berbuka untuk orang banyak.

"Kecuali juru masak yang masakannya akan dimakan oleh banyak orang seperti juru masak restoran apapun yang memiliki konsekuensi supaya masakannya enak maka itu diperbolehkan bukan makruh tapi mubah, prinsipnya boleh," katanya.

Ia menjelaskan pengertian mencicipi makanan disini hanya sebatas merasakan makanan diujung lidah dan tidak ditelan.

"Dan kalau mencicipi dimuntahkan lagi bukan ditelan. Tidak ada masalah orang yang berpuasa untuk mencicipi makanan khususnya para juru masak. Boleh di ujung lidah dan tidak sampai tenggorok," ujarnya.

(Tribunnews.com/Faisal Mohay)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas