Apakah Berkumur dan Menggosok Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
Berikut adalah hukum menggosok gigi dan berkumur saat puasa. Apakah dapat membatalkan puasa? Simak penjelasannya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukum berkumur dan menggosok gigi?
Apakah bisa membatalkan puasa?
Puasa Ramadhan merupakan kewajiban untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Dekan UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr. Ismail Yahya pada waktu itu, menjelaskan hukum menggosok gigi saat puasa di kanal YouTube Tribunnews berjudul Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Ia menjelaskan, menggosok gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa, namun dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum sholat Subuh.
"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan" ujarnya.
Sebagian ulama mengatakan hukum menggosok gigi dan berkumur adalah makruh apabila berlebihan.
Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, namun apabila dikerjakan tidak berdosa.
Ismail Yahya menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.
Baca juga: Jadwal Azan Magrib Kota Jakarta, Rabu 6 April 2022 atau 4 Ramadhan 1443 H
Baca juga: Surat Pendek Juz Amma: An-Nas, Al-Fil, Quraisy, hingga Al-Qaariah, Dilengkapi Latin dan Terjemahan
Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa
- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan
- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat
- Berbohong
- Memfitnah