Bolehkah Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Mengenai Hukumnya
Bagaimana jika di suatu waktu orang tersebut lupa dengan puasanya hingga tak dapat menahan hawa nafsu, lalu melakukan berhubungan badan?
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Puasa bukan hanya soal menahan makan dan minum saja, tetapi juga harus menahan segala hal yang mengakibatkan berkurangnya pahala puasa.
Setiap orang yang berpuasa di bulan Ramadhan diharuskan untuk menahan hawa nafsu yang bisa membatalkan puasa.
Selain menahan lapar dan minum, ada hal lain yang juga mesti dihindari agar nilai pahala saat puasa tidak berkurang, seperti bergunjing, marah hingga melihat lawan jenis dengan hawa nafsu.
Dengan menghindari hal-hal tersebut, puasa yang dilakukan diharapkan nilai pahalanya bisa tetap terjaga.
Lantas, bagaimana jika di suatu waktu orang tersebut lupa dengan puasanya hingga tak dapat menahan hawa nafsu, lalu melakukan berhubungan badan dengan suami atau istri?
Bagaimana hukumnya melakukan hubungan badan saat Bulan Ramadhan?
Baca juga: Hukum Mencicipi Masakan Ketika Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?
Baca juga: Apakah Sengaja Mandi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Boleh Dilakukan Malam Hari
Bersetubuh atau berhubungan badan suami istri merupakan suatu kebolehan, meski itu dilakukan di bulan Ramadhan sekalipun.
Namun waktu melakukan hubungan badan itu harus dilakukan pada malam hari.
Karena jika dilakukan saat siang hari, terlebih saat berpuasa, maka hal itu bisa membatalkan puasa.
Hal itu seperti disebutkan secara jelas di dalam Al Quran, Surat Al Baqarah ayat 187:
"Diperbolehkan bagi kalian pada malam hari (di bulan Ramadan) bercampur dengan istri-istri kalian."
Dijelaskan dalam Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz M. Syukron Maksum, bahwa melakukan hubungan badan suami-istri atau bersetubuh saat puasa di siang hari merupakan hal yang bisa membatalkan puasa.
Saking terlarangnya, jika melakukan hubungan badan di siang hari saat puasa, maka bisa mendapatkan hukuman berupa denda atau kafarat.
Hukuman atau denda tersebut dalam istilah Islam disebut dengan kafarat jima'.
Baca juga: Libur Panjang Idul Fitri 2022, Total Ada 10 Hari Libur, Catat Tanggalnya
Baca juga: Apakah Berkumur dan Menggosok Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
Hukuman Jika Melakukan saat Siang Hari
Kafarat Jima' merupakan denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan hubungan suami-istri di siang hari pada saat puasa ramadan, atau jima'.
Dai dari IKADI Jawa Tengah, Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews menerangkan, kafarat berbeda dengan fidyah, di mana fidyah merupakan mengganti puasa bagi orang tua yang tidak kuat puasa.
Ada beberapa tingkatan jenis kafarat yang disesuaikan dengan kemampuan orang yang akan menjalankan kafarat itu sendiri.
Pertama, dengan cara memerdekakan budak. Kedua, berpuasa 2 bulan berturut-turut. Ketiga, memberi makan 60 orang miskin.
Tidak mungkin seseorang melakukannya karena lupa, dikarenakan pekerjaan tersebut dilakukan dengan melibatkan dua orang yaitu suami dan istri.
Tentu apabila salah seorang lupa maka seorang lagi bisa mengingatkannya.
(Tribunnews.com/Tio)