Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Hukumnya Menelan Ludah saat Puasa? Apakah Bisa Batal? Ini Penjelasannya

Bagaimana hukumnya menelan ludah saat sedang berpuasa? Simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Bagaimana Hukumnya Menelan Ludah saat Puasa? Apakah Bisa Batal? Ini Penjelasannya
bbcgoodfood.com
Ilustrasi puasa- Bagaimana hukumnya menelan ludah saat sedang berpuasa? Simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukumnya menelan ludah saat berpuasa?

Ketika berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam harus menahan lapar, dahaga serta hawa nafsunya.

Puasa adalah kegiatan ibadah menahan diri dari siang hari hingga waktu berbuka atau pada saat terbenamnya matahari.

Seringkali saat kita sedang menjalankan puasa kita merasakan haus hingga kemudian menelan ludah sendiri.

Lalu bagaimana hukumnya menelan ludah secara sengaja ketika berpuasa?

Menurut Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh dalam tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews.com, ia menjelaskan bahwa hukum menelan ludah saat sedang menjalankan puasa ramadan itu tidak membatalkan puasa.

Ia menjelaskan bahwa, ketika yang ditelan itu munculnya dari rongga mulut dan dipastikan tidak ada materi makanan, maka itu tidak membatalkan puasa.

Tetapi jika seseorang yang sebelum menelan ludah, ia merasa ada materi makanan misalnya sisa sahur yang masuk ke dalam rongga mulut, maka itu dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Tips Khatam Al-Quran dalam 30 Hari selama Bulan Ramadhan, Baca 1 Juz 1 Hari

Berita Rekomendasi

Tetapi jika seseorang itu tidak sengaja menelan ludah yang mengandung materi makanan yang masuk ke dalam rongga mulut, maka hukumnya tidak membatalkan puasa, karena digolongkan sebagai orang yang lupa atau tidak ada unsur kesengajaan.

Ludah sendiri sebenarnya merupakan cairan yang berasal dari rongga mulut manusia.

Sementara dahak merupakan cairan yang berasal dari rongga hidung.

"Menelan ludah atau dahak tidak membatalkan puasa, karena itu bagian dari dalam tubuh" ucap Ustaz Tajul Muluk.

Maka apabila seseorang tidak sengaja menelan ludah atau dahak, hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Apakah Sengaja Mandi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Baca juga: Apakah Boleh Mencicipi Masakan Padahal Sedang Berpuasa? Ini Hukumnya

Dikutip dari kotapekalongan.kemenag.go.id, berikut syarat sah berpuasa:

1. Islam, baligh (dewasa)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas