Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, Musafir hingga Wanita Hamil

Berikut ini penjelasan mengenai orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Golongan Orang yang Diperbolehkan Tidak Puasa di Bulan Ramadhan, Musafir hingga Wanita Hamil
bbcgoodfood.com
Ilustrasi puasa- Berikut ini penjelasan mengenai orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai orang-orang yang diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban bagi seluruh Muslim di dunia.

Bagi orang-orang yang dirasa mampu, maka diwajibkan berpuasa satu bulan penuh di bulan Ramadhan.

Namun, ada beberapa golongan dengan konsisi tertentu yang diperbolehkan untuk tidak puasa Ramadhan.

Mereka dapat mengganti puasa pada hari lain maupun mengganti dengan fidyah.

Baca juga: Tips Khatam Al-Quran dalam 30 Hari selama Bulan Ramadhan, Baca 1 Juz 1 Hari

Berikut orang-orang yang tidak diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah yang diterbitkan oleh Pustaka Muslim:

1. Orang yang sakit

Orang yang sedang dalam kondisi sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa.

Rekomendasi Untuk Anda

Hal tersebut sesuai firman Allah SWT:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185)

Orang sakit yang boleh tidak puasa adalah jika puasanya dapat merugikan kesehatannya.

Atau dengan kata lain, akan mendapat mudharat jika ia berpuasa.

2. Musafir

Musafir adalah orang yang sedang melakukan perjalanan jauh.

Seorang musafir boleh tidak berpuasa, seperti yang sudah disebutkan dalam firman Allah SWT berikut ini:

“Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada harihari yang lain.” (QS. Al Baqarah: 185).

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas