Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Menghirup Inhaler saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan menghirup inhelar saat berpuasa karena flu tidak membatalkan puasa.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
zoom-in Hukum Menghirup Inhaler saat Berpuasa, Apakah Membatalkan Puasa?
SOHO
Ilustrasi obat hirup. Bagi orang yang sedang sakit flu atau pilek, inhealer sering digunakan untuk meredakan flu tersebut. Namun menghirup inhealer saat berupasa apakah boleh? 

TRIBUNNEWS.COM - Inhaler seringkali digunakan seseorang untuk meredakan flu yang dialami.

Kondisi flu atau pilek yang membuat gangguan pada hidung memang seringkali menimbulkan rasa kurang nyaman bagi seseorang.

Namun masalahnya bagaimana jika orang yang menderita flu tersebut sedang berpuasa, haruskah tetap menggunakan Inhaler untuk meredakan sakitnya?

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan menghirup Inhaler saat berpuasa karena flu tidaklah membatalkan puasa.

Para ulama telah membahas hal ini dan menyatakan dalam kaitannya dengan inhealer ini, yang dihirup adalah berbentuk zatnya saja.

"Sudah banyak dibahas oleh ulama, jadi kalau kita hanya menghirup benda yang bentuknya zat saja, kayak uap misalnya ya, uap air, atau asap, itu masuk ke dalam mulut ke hidup tidak ada masalah," terang Wahid Ahmadi dalam program Tanya Ustaz Tribunnews.com.

Baca juga: Bolehkah Berhubungan Badan di Bulan Ramadhan? Ini Penjelasan Mengenai Hukumnya

Baca juga: Hukum Mencicipi Masakan Ketika Berpuasa, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Ia mencontohkan kasus lain seperti ketika menghirup asap rokok.

Berita Rekomendasi

Ketika ada orang yang merokok, saat berada di sebelahnya dan asap tersebut terhirup, maka hal itu juga tidak ada masalah.

"Ada orang merokok misalnya, kita disebelahnya, kemudian asap rokoknya masuk ke rongga mulut kita atau hidung tidak ada masalah."

"Merokoknya enggak boleh, tapi kalau ada orang lain merokok dan kita (ikut) menghirup asapnya, engga ada masalah," jelasnya.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

"Karena itu Inhaler juga termasuk gas ya, tidak ada masalah juga. Boleh," tutupnya.

Baca juga: Sengaja Gosok Gigi pada Siang Hari, Apakah Bisa Membatalkan Puasa Ramadan?

Baca juga: Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Bisa Melanjutkan Puasa? Simak Penjelasannya

Penyebab Puasa Batal

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa seseorang seperti dijelaskan dalam buku Tuntunan Ibadah Ramadhan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah tahun 2020.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas