Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Simak Syarat dan Besarannya
Bacaan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga, ini syarat menunaikan zakat dan besarannya. Dilengkapi uraian waktu yang tepat untuk zakat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam wajib menunaikan zakat fitrah untuk menyempurnakan ibadah di bulan Ramadan dan segala amal kebaikan.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi umat Islam, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.
Zakat ini berupa harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisabnya, dikutip dari zakat.or.id.
Hal ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Bagi umat Islam yang akan menunaikan zakat fitrah, berikut ini bacaan niatnya.
Baca juga: Ketentuan Membayar Fidyah bagi yang Tidak Mampu Qadha Puasa, Berapa Takaran Fidyah Satu Orang/Hari?
Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berikut ini bacaan niat menunaikan zakat, dikutip dari zakat.or.id:
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
2. Zakat Fitrah untuk Istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku sendiri fardhu karena Allah Taala."
3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebut nama), fardhu karena Allah Taala."
4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebut nama), fardhu karena Allah Taala."
5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala."
6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Doa bagi penerima Zakat
Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun dan hukumnya sunnah.
ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ
Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran
Aritnya: “Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.”
Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Semua Keluarga, Simak Tata Cara yang Benar
Syarat Menunaikan Zakat Fitrah
Seorang muslim yang akan menunaikan zakat harus memenuhi syarat sebagai berikut, dikutip dari zakat.or.id:
1. Beragama Islam dan merdeka
2. Menemui dua waktu yaitu diantara Ramadhan dan Syawal, meski hanya sesaat
3. Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.
Zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Persyaratan di atas merupakan syarat-syarat untuk orang yang wajib zakat fitrah.
Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:
- Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan
- Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
- Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan.
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Berikut waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah.
- Waktu Harus, yaitu sejak dari awal Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Wajib, yaitu setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadhan.
- Waktu Afdhal, yaitu setelah melaksanakan solat subuh pada hari akhir Ramadan sampai sebelum mengerjakan sholat idul fitri.
- Waktu Makruh, adalah ketika melaksanakan sholat idul fitri sehingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Baca juga: Contoh Kultum Ramadan tentang Sabar dan Keutamaan Zakat, Singkat dan Mudah Dipahami
Tata cara membayar zakat fitrah:
1. Umat muslim dapat membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.
2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.
3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadan.
Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadan.
Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.
Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras, dikutip dari Baznas.
Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik, termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Zakat Fitrah