Suami Istri Belum Mandi Junub hingga Imsak Tiba, Apakah Bisa Lanjut Puasa? Simak Penjelasannya
Tsalis Muttaqin Lc MS, menjelaskan soal suami istri yang telanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa saat Ramadhan.
Maka dari itu butuh pemahaman lebih untuk memaknai hal tersebut.
Dengan demikian, momen Ramadhan 2022 dapat dijalani dengan baik.
Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir UIN Raden Mas Said, Tsalis Muttaqin Lc MS, menjelaskan soal suami istri yang terlanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.
Hal tersebut disampaikan dalam tayangan YouTube Tribunnews program Tanya Ustaz yang diunggah pada April 2020.
Baca juga: Aksi Nyata Tabung Amal di Bulan Ramadan, Olike Indonesia Bagikan Sembako untuk Anak Yatim
Baca juga: Jadwal Imsak dan Azan Subuh Kota Semarang Rabu, 13 April 2022 atau 11 Ramadan 1443 H
"Apakah batal puasanya?" ujarnya.
Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.
Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.
Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.
"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."
"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."
"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.
Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.
Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.
Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.
Baca juga: Bacaan Niat Sholat Sunah Qobliyah Subuh Dua Rakaat dalam Arab dan Latin
Baca juga: Surat Al-Kahfi dalam Arab dan Latin, Sunah Dibaca Tiap Hari Jumat