Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Niat dan Tata Cara Mandi Junub, Apa Hukumnya Mandi Besar setelah Imsak?

Berikut ini tata cara mandi wajib disertai bacaan niatnya. Apa hukumnya mandi junub setelah imsak?

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Niat dan Tata Cara Mandi Junub, Apa Hukumnya Mandi Besar setelah Imsak?
Miller's Services
Ilustrasi mandi - Berikut ini tata cara mandi wajib disertai bacaan niatnya. Apa hukumnya mandi junub setelah imsak? 

5. Berwudhu

Setelah mencuci bagian tubuh yang kotor dan mencuci kembali tangan, harus wudhu dengan tata cara wudhu seperti biasa untuk melakukan sholat.

6. Membasahi kepala

Setelah berwudhu, harus membasahi kepala dengan air sebanyak tiga kali dari pangkal rambut. Tata caranya sama seperti mau keramas harian biasa.

7. Mengurai rambut

Caranya gunakan jari untuk mengurai rambut untuk membersihkan rambut dari kotoran yang mungkin menempel di rambut.

8. Membasahi seluruh tubuh

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah itu mengguyurkan air ke seluruh tubuh mulai dari bahu kanan, dilanjutkan dari bahu kiri.

Setelah itu, bisa membersihkan seluruh bagian tubuh dengan sabun, dan dilanjutkan dengan rutinitas mandi seperti biasa.

Baca juga: Saran Ahli Gizi Jalani Diet Aman saat Puasa

Hukum Mandi Junub setelah Imsak

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan terkait hukum menjalankan mandi junub setelah imsak.

Ia mengatakan, umat Islam diperbolehkan berpuasa, meski dalam keadaan junub atau kotor setelah keluar mani atau bersetubuh.

"Enggak apa-apa. Jadi puasa dalam keadaan dia junub itu enggak ada masalah, boleh-boleh saja," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Baca juga: Bulan Ramadan, Binda Jatim Gelar Vaksinasi di Pasar Hingga Tempat Ibadah

Menurutnya, orang yang akan berpuasa, diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Sehingga, puasa orang yang baru mandi junub setelah waktu Subuh itu tetap sah.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas