Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Mandi Wajib setelah Imsak, Dilengkapi Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib

Berikut ini hukum mandi wajib setelah imsak, lengkap dengan tata cara dan bacaan niat mandi wajib.

Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Hukum Mandi Wajib setelah Imsak, Dilengkapi Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib
Global News
Ilustrasi mandi - Berikut ini hukum mandi wajib setelah imsak, lengkap dengan tata cara dan bacaan niat mandi wajib. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini hukum mandi wajib setelah imsak, lengkap dengan tata cara dan bacaan niat mandi wajib.

Mandi junub atau mandi wajib diharuskan bagi umat Islam setelah berhubungan badan atau bagi perempuan yang menyelesaikan masa haidnya.

Umat Islam harus melakukan mandi wajib setelah berhadats besar agar kembali suci.

Mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi, menjelaskan terkait hukum menjalankan mandi junub setelah imsak.

Ia mengatakan, umat Islam diperbolehkan berpuasa, meski dalam keadaan junub atau kotor setelah keluar mani atau bersetubuh.

"Enggak apa-apa. Jadi puasa dalam keadaan dia junub itu enggak ada masalah, boleh-boleh saja," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com program Tanya Ustaz.

Baca juga: Ramadhan 2030 Terjadi Dua Kali? Ini Penjelasan Astronom Saudi dan Jumlah Hari Puasa Ramadhan 2030

Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Sholat Tahajud, Ini Keistimewaan Tahajud di Bulan Ramadan

Menurutnya, orang yang akan berpuasa, diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Berita Rekomendasi

Sehingga, puasa orang yang baru mandi junub setelah waktu Subuh itu tetap sah.

"Jangankan setelah imsak, setelah Subuh saja tidak ada masalah," ungkapnya.

Wahid Ahmadi menambahkan, orang yang sudah sahur lalu melakukan hubungan badan atau jimak, diperbolehkan mandi junub setelah waktu Subuh.

Lalu, bisa menjalankan salat Subuh dan meneruskan berpuasa Ramadhan.

"Misalnya, seseorang setelah Sahur dia jimak, kemudian tertidur sampai kebablasan Subuh-nya jam 5 misalnya."

"Dia tidak apa-apa, dia mandi dulu kemudian wudu, kemudian salat Subuh. Setelah itu puasa jalan, tidak ada masalah," jelasnya.

Baca juga: Apa Itu Nuzulul Quran? Turunnya Al-Quran ke Bumi pada Tanggal 17 Ramadan

Baca juga: Satpol PP Lombok Timur Razia Pasar di Bulan Ramadan, Sita Belasan Petasan Daya Ledak Tinggi

Tata Cara Mandi Wajib

Berikut ini tata cara mandi wajib yang Tribunnews.com kutip dari laman sulsel.kemenag.go.id:

1. Niat mandi wajib

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhal Lillahi Ta'aala.

Artinya: "Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

2. Mencuci kedua tangan

Urutan kedua dari tata cara mandi wajib adalah mencuci tangan sampai tiga kali.

Tujuan utamanya adalah membersihkan tangan dari najis.

3. Membersihkan bagian tubuh yang dianggap kotor

Selanjutnya mendahulukan bagian tubuh yang dianggap kotor, misalnya bagian kemaluan.

4. Mencuci kembali tangan

Setelah membersihkan bagian kotor, harus mencuci kembali tangan pakai sabun.

5. Berwudhu

Setelah mencuci bagian tubuh yang kotor dan mencuci kembali tangan, harus wudhu dengan tata cara wudhu seperti biasa untuk melakukan sholat.

6. Membasahi kepala

Setelah berwudhu, harus membasahi kepala dengan air sebanyak tiga kali dari pangkal rambut. Tata caranya sama seperti mau keramas harian biasa.

7. Mengurai rambut

Caranya gunakan jari untuk mengurai rambut untuk membersihkan rambut dari kotoran yang mungkin menempel di rambut.

8. Membasahi seluruh tubuh

Setelah itu mengguyurkan air ke seluruh tubuh mulai dari bahu kanan, dilanjutkan dari bahu kiri.

Setelah itu, bisa membersihkan seluruh bagian tubuh dengan sabun, dan dilanjutkan dengan rutinitas mandi seperti biasa.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Ramadhan 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas