Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Pemerintah Izinkan Anak Usia 6-17 Tahun Mudik Tanpa Tes Covid-19

Presiden Joko Widodo memutuskan, anak-anak berusia 6-17 tahun tidak memerlukan tes Covid-19 sebagai syarat mudik.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Pemerintah Izinkan Anak Usia 6-17 Tahun Mudik Tanpa Tes Covid-19
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan pemudik motor gratis dan pemudik gratis dari Jakarta tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019) pagi. Jumlah sepeda motor yang mengikuti program mudik gratis sebanyak 877 unit dengan jumlah keseluruhan pemudik sebanyak 3.770 orang. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi pemudik Lebaran 2022 ini.

Presiden Joko Widodo memutuskan, anak-anak berusia 6-17 tahun tidak memerlukan tes Covid-19 sebagai syarat mudik.

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah melengkapi diri dengan vaksinasi dua dosis lengkap.

Hal ini di sampaikan, Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022).

Baca juga: Mudik Diperbolehkan, ETLE dan Pengukur Kecepatan akan Diterapkan di Sejumlah Tol dan Jalan Arteri

"Jadi akhirnya diputuskan anak-anak, remaja, kalau mau mudik belum booster enggak apa-apa, enggak perlu tes antigen. Jadi bisa mendampingi orangtuanya mudik tanpa tes PCR atau antigen asal vaksinasinya sudah 2 kali," kata Menkes Budi.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan belum ada vaksin booster Covid-19 yang bisa diberikan kepada kelompok usia 6-17 tahun.

Berita Rekomendasi

"Bapak presiden Jokowi mendengar dinamika dari masyarakat bahwa kita sekarang mensyaratkan booster kalau tidak mau dites antigen, PCR untuk mudik. Tapi booster ini diberikan untuk masyarakat 18 tahun keatas. Jadi memang ada dinamika, kalau anak2 dibawah 18 tahun belum boleh dibooster," kata dia.

Sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 mengenai Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) No. 16 Tahun 2022 terkait mudik Lebaran 2022.disebutkan, anak-anak usia 6-17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster.

Baca juga: Menparekraf: 48 Juta Pemudik Akan Berwisata, 60 Persennya ke Jawa Timur

Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Tetapi, harus beserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas