Aturan dan Syarat Perjalanan Udara saat Mudik Lebaran 2022: Wajib Isi eHAC
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan terbaru perjalanan udara untuk mudik Lebaran 2022.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh penumpang yang ingin melakukan perjalanan dengan pesawat.
Persyaratan ini merupakan tindak lanjut penerbitan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
Mengutip Kontan.co.id, untuk melakukan perjalanan, pemudik wajib mengisi eHAC.
Nantinya, petugas bandara bakal memeriksa kelayakan perjalanan melalui eHAC.
Syarat Kelayakan
Mengutip laman resmi Kemenkes, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang.
Berikut rinciannya:
1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang.
eHAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.
2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes PCR maksimal 3×24 jam.
Cara Mengisi eHAC
- Download aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
- Log in atau buat akun baru bagi yang belum punya akun PeduliLindungi;
- Klik "eHAC" lalu klik "Buat eHAC";
- Pilih sarana perjalanan "udara";
- Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan;
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;
- Setelah informasi sesuai, klik "Lanjutkan";
- Lalu isi "Data Personal", dapat diisi empat orang sekaligus;
- Bila dinyatakan 'layak untuk terbang', pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya;
- Pilih "Konfirmasi".
(Tribunnews.com, Renald)(Kontan.co.id, SS. Kurniawan)