Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Tata Cara Membayar Zakat

Zakat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan oleh umat Islam, simak besaran zakat fitrah tahun 2022 lengkap dengan ketentuan cara bayarnya yang benar.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Daryono
zoom-in Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Tata Cara Membayar Zakat
blibli.com
ILUSTRASI - Zakat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan oleh umat Islam, simak besaran zakat fitrah tahun 2022 lengkap dengan ketentuan cara bayarnya yang benar. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah adalah amalan ibadah yang dapat dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.

Dikutip dari baznas.go.id, penjelasan mengenai zakat fitrah tersebut tertulis dalam hadist Ibnu Umar ra.

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).




Membayar zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke-4 dan hukumnya wajib bagi yang mampu, wajib baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Zakat menjadi amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam membayar zakat, kita juga penting mengetahui jumlah besaran yang harus dibayarkan.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga dalam Tulisan Arab & Artinya

Baca juga: Apa Itu Malam Lailatul Qadar? Kapan Waktu Datangnya Malam Lailatul Qadar? Berikut Penjelasannya

Berapa Besaran Zakat Fitrah pada Tahun 2022?

BERITA TERKAIT

Umat Islam dapat membayar zakat biasanya berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Mengutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Syarat Orang yang Berzakat

Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas