Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Dapat Cuti dan Mudik, ASN Dilarang Bukber dan Open House Lebaran 1443 H

Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idulfitri

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dapat Cuti dan Mudik, ASN Dilarang Bukber dan Open House Lebaran 1443 H
Handout
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melaksanakan kegiatan mudik pada Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah. 

Selain itu ASN juga diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama pada hari raya tersebut. 

Ini ditegaskan kembali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang dimaksudkan agar mengurangi dan membagi kepadatan arus mudik dan arus balik.

Meski demikian, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk mematuhi protokol kesehatan. 

"PPK pada instansi pemerintah agar memerintahkan seluruh pegawai ASN di lingkungan instansinya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," jelas surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo Kumolo pada 19 April 2022.

PPK juga diminta memastikan ASN sudah mendapatkan vaksinasi corona virus disease 2019 secara lengkap, termasuk vaksinasi booster. 

Berita Rekomendasi

Selama bulan Ramadan, pejabat dan ASN dilarang untuk tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan juga melaksanakan open house pada Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR ASN dan Gaji ke-13 Tahun 2022, serta Daftar Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/123/M.KT.02/2022 yang ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala Badan/Lembaga. 

Selain itu juga untuk seluruh gubernur, wali kota, dan bupati yang tercantum dalam surat Menteri PANRB No. B/124/M.KT.02/2022.

Surat tersebut merupakan penegasan kembali arahan Presiden Joko Widodo dan tindak lanjut SE Menteri PANRB Nomor 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas