Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran dan Bentuk Zakat Fitrah, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah

Simak besaran dan bentuk-bentuk zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
zoom-in Besaran dan Bentuk Zakat Fitrah, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
baznas.go.id
Ilustrasi Zakat Fitrah. Simak besaran dan bentuk-bentuk zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran dan bentuk-bentuk zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.

Zakat fitrah dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.

Yakni membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga: Golongan Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah dan Berhak Menerima Zakat Fitrah

Baca juga: Berapa Zakat Fitrah 2022? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang di Jakarta, Banten, Jabar, Yogya

Dilansir laman baznas.go.id, besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

BERITA REKOMENDASI

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: Siapa Saja Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Keluarga, dan Orang yang Diwakilkan

Bentuk Zakat Fitrah

Mantan ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, zakat fitrah sebaiknya dibayar dengan bahan makanan pokok.

Adapun bahan makanan pokok yang bisa dibayarkan yakni gandum, roti, ataupun beras.

"Bentuk zakat fitrah yang dibayarkan itu bahan makanan pokok ya, kalau dulu gandum lalu roti."

"Tapi kalau di Indonesia umumnya beras, itu adalah bentuk-bentuk zakat fitrah," ujarnya dalam tayangan YouTube Tribunnews.com.

Baca juga: Bacaan Niat Bayar Zakat Fitrah, Beserta Cara Bayar dan Besaran Nominalnya

Baca juga: Syarat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah, Disertai Bacaan Niatnya


Mengenai membayar zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti bahan makanan, itu juga diperbolehkan.

"Sebagian kemudian mengatakan boleh berupa uang."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas