Siapa Saja Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah?
Berikut adalah orang-orang yang berhak menerima zakat: mulai dari fakir, miskin, mu'allaf hingga ibu sabil.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang lebaran, umat muslim biasanya melakukan zakat fitrah.
Zakat fitrah juga disebut "shadaqatul fithr" atau sedekah karena berbuka atau mengakhiri puasa.
Zakat fitrah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah 2022 dengan Uang di DKI Jakarta dan Jawa Barat
Adapun penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Mengutip indonesiabaik.id, berikut adalah orang-orang yang berhak menerima zakat:
1. Fakir
Ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit.
Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
2. Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin.
Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit.
Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
3. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.