Berapa Besaran Zakat Fitrah dalam Bentuk Uang? Berikut Bacaan Niat Zakat Fitrah
Berapa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang? Simak besaran tiap daerah di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Semarang, dan DIY.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan salah satu di antara lima rukun Islam.
Maka dari itu, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah bila mampu.
Hukum zakat fitrah tidak seperti hukum sedekah, di mana sedekah merupakan hal yang berkaitan dengan kedermawanan, sementara zakat fitrah (termasuk juga zakat harta) merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Lalu, berapa besaran zakat fitrah dalam bentuk uang?
Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Baca juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap dengan Cara Membayar dan Besaran Nominalnya
Perlu diketahui, besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Bentuk zakat fitrah juga bisa ditunaikan dalam bentuk uang, sesuai dengan harga beras di masing-masing tempat.
Berikut besaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang berhasil Tribunnews.com rangkum dari berbagai sumber:
DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.
Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.
Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.
Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya?
Baca juga: Besaran Zakat Fitrah di Jakarta, Banten, Bandung, DIY, dan Semarang, Lengkap dengan Bacaan Niatnya
Banten