Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Pengertian Zakat Mal, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya

Berikut ini penjelasan tentang apa itu zakat mal serta orang yang berhak menerimanya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Daryono
zoom-in Pengertian Zakat Mal, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Ilustrasi Zakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan tentang apa itu zakat mal serta orang yang berhak menerimanya.

Zakat mal merupakan hal wajib yang harus dibayarkan umat muslim.

Zakat mal dan zakat fitrah juga masuk dalam rukun Islam keempat.

Mengutip laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat mal berasal dari bahasa Arab yang artinya harta atau kekayaan.

ILUSTRASI zakat fitrah - Daftar Besaran Nominal Zakat Fitrah di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, dan DIY
ILUSTRASI zakat fitrah - Daftar Besaran Nominal Zakat Fitrah di Jabodetabek, Banten, Jawa Barat, dan DIY (learn-quran.online)

Pengertian zakat mal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substanti perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.

D ijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat mal meliputi:

BERITA TERKAIT

1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
2. Zakat atas aset perdagangan
3. Zakat atas hewan ternak
4. Zakat atas hasil pertanian
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
7. Zakat atas hasil penyewaan asset
8. Zakat atas hasil jasa profesi
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

a. Emas, perak, dan logam mulia lainnya
b. Uang dan surat berharga lainnya
c. Perniagaan
d. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
e. Peternakan dan perikanan
f. Pertambangan
g. Perindustrian
h. Pendapatan dan jasa
i. Rikaz

Syarat Wajib Zakat Mal

Membayar zakat mal bagi yang sudah memenuhi syarat adalah sebuah kewajiban.

Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103. Lalu Albaqarah ayat 43.

Mengutip Kompas.com, syarat wajib seseorang membayar zakat mal antara lain berakal (sadar/tidak gila), baligh, memiliki harta sendiri, dan sudah mencapai nisab.

Berikut harta yang dikenakan zakat mal:

- Harta barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal

- Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya

- Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang

- Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya

- Harta tersebut melewati haul

- Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi

Cara Hitung Zakat Mal

Besaran zakat mal adalah dengan mengalikan jumlah harta dengan 2,5 persen.

Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak.

Jika harta yang dimiliki telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat.

Jika belum, maka tak wajib.

Orang yang Berhak Menerima Zakat Mal

Dalam Alquran, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, yakni:

1. Orang fakir, yakni mereka yang tak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya

2. Orang miskin, yakni orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan

3. Amil atau orang yang mengelola zakat

4. Maualaf

5. Hamba sahaya

6. Orang yang berpetualang

7. Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Alloh

8. Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan

(Tribunnews.com, Renald)(Kompas.com, Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas