Tanggal Berapa Lebaran Tahun 2022? Ini Ketentuan Pelakasanaan Idul Fitri Sesuai Aturan Kemenag
Sidang Isbat dilaksanakan Kemenag untuk menetapkan tanggal 1 Syawal 1443 H, lalu jatuh pada tanggal berapa lebaran tahun 2022? berikut penjelasannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Setelah satu bulan berpuasa, umat Islam akan segera bertemu dengan lebaran Idul Fitri sebagai hari kemenangan umat Islam.
Lebaran biasanya dirayakan setelah ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk atau tanggal 1 Syawal 1443 H ditetapkan.
Lalu tanggal berapa lebaran tahun 2022 berlangsung?
Untuk menetapkan jatuhnya tanggal 1 Syawal 1443 H atau hari pertama lebaran Idul Fitri, Kementerian Agama Republik Indonesia akan menggelar sidang isbat.
Sidang Isbat digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) di Auditorium HM Rasjidi Kementeran Agama, dan akan diawali dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal yang disampaikan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag pada Minggu, 1 Mei 2022 petang.
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menjelaskan, sidang isbat digelar untuk mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
Baca juga: Lebaran 2022 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Syawal 1443 H
Baca juga: Kemenag: Secara Hisab, Posisi Hilal di Indonesia saat Isbat Awal Syawal Sesuai Syarat MABIMS
Dikutip dari Kemenag.go.id, secara hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Syawal jatuh pada Ahad, 1 Mei 2022 M atau bertepatan dengan 29 Ramadan 1443 H.
“Pada hari rukyat, 29 Ramadan 1443 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk dan di atas kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Singapura) yaitu di atas 3 derajat," ucap Kamaruddin, Jakarta (18/4/2022).
Kemenag akan menggelar rukyatul hilal pada 99 titik di seluruh Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, kemungkinan Hari Raya Idul Fitri pemerintah dan Muhammadiyah akan jatuh pada tanggal yang sama, yakni pada Senin, 2 Mei 2022.
Ia menjelaskan, pada 29 Ramadan 1443 H yang bertepatan dengan 1 Mei 2022 tinggi hilal antara 4 derajat 0,59 menit sampai 5 derajat 33,57 menit dengan sudut elongasi antara 4,89 derajat sampai 6,4 derajat.
"Artinya, secara hisab, pada hari tersebut posisi hilal awal Syawal di Indonesia telah masuk dalam kriteria baru MABIMS," ucap Kamaruddin.
Dikutip dari muhammadiyah.or.id, pihak Muhammadiyah juga telah resmi menetapkan bahwa 1 Syawal jatuh pada tanggal 2 Mei 2022.
Hal ini sesuai dengan Maklumat Nomor 01/MLM/I.0/E/2022 tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah 1443 H.
Baca juga: Kapan Lebaran 2022? Ini Penjelasan Kementerian Agama dan Jadwal Sidang Isbat
Baca juga: H-6 Lebaran: Stasiun Pasar Senen Mulai Ramai Dipadati Pemudik Sejak Pagi
Berikut Ketentuan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H/2022 M menurut Surat Edaran Menag RI No 08 Tahun 2022:
1. Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Idulfitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
2. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
3. Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan SE Menag mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
4. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud pada angka 3 wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.
5. Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri.
6. Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idulfitri harus memperhatikan protokol kesehatan.
7. Vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan dengan mengikuti panduan kesehatan.
8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
9. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
10. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idulfitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/musala atau rumah masing-masing.
11. Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
12. Salat Idulfitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Mutia Fauzia)
Berita lain terkait Lebaran 1443 H
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.