Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas, Klik baznas.go.id

Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Klik baznas.go.id.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Bayar Zakat Fitrah Online Melalui Baznas, Klik baznas.go.id
freepik/jcomp
Ilustrasi zakat fitrah - Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membayar zakat fitrah secara online melalui laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Zakat fitrah adalah kewajiban setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.

ILUSTRASI Zakat Fitrah
ILUSTRASI Zakat Fitrah (tokopedia.com)

Baca juga: Pengertian Zakat Mal, Ini 8 Golongan yang Berhak Menerimanya




Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang setara makanan pokok tersebut.

BERITA TERKAIT

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Baca juga: Kapan Waktu Membayar Zakat Fitrah dan Berapa Besarannya?

Cara Membayar via Online

1. Klik https://baznas.go.id/bayarzakat

Cara bayar zakat online via baznas.go.id
Cara bayar zakat online via baznas.go.id (baznas.go.id)

2. Pilih Jenis Dana
Bagian atas dipilih "Zakat"
Bagian bawah dipilih "Zakat Fitrah"

3. Masukkan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
Nominal akan muncul otomatis dengan besaran Rp 45.000 per jiwa

4. Lengkapi data berupa sapaan, Nama Lengkap, Nomor Telepon, dan Email

5. Klik "Lanjut ke Pembayaran"

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas