Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Simak Bacaan Niat dan Cara Membayar Zakat Secara Online

Zakat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan oleh umat Islam, simak besaran zakat fitrah tahun 2022 dan ketentuan cara bayarnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Simak Bacaan Niat dan Cara Membayar Zakat Secara Online
Istimewa
Ilustrasi Zakat - Zakat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan oleh umat Islam, simak besaran zakat fitrah tahun 2022 dan ketentuan cara bayarnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.

Dikutip dari baznas.go.id, membayar zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke-4 dan hukumnya wajib bagi yang mampu, wajib baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Zakat merupakan amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam membayar zakat, kita juga seharusnya mengetahui jumlah besaran yang harus dibayarkan.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Doa Menerima Zakat Fitrah

Baca juga: Kementerian Agama Pastikan Undang Ormas Islam pada Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H

Berapa Besaran Zakat Fitrah pada Tahun 2022?

Umat Islam dapat membayar zakat biasanya berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Mengutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Berita Rekomendasi

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Syarat Orang yang Berzakat

Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

- Beragama Islam dan merdeka;

- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat;

- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Amalan zakat Fitrah dapat dilakukan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Sementara, penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. 

Dikutip dari penjelasan Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Mas Said Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam Tayangan Tanya Ustaz di Tribunnews.com:

Bacaan Niat saat Berzakat

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Baca juga: Jadwal Buka Puasa di Kota Samarinda 26 Ramadan 1443 H atau Kamis 28 April 2022

Baca juga: Kemenag: Secara Hisab, Posisi Hilal di Indonesia saat Isbat Awal Syawal Sesuai Syarat MABIMS

Cara Bayar Zakat Fitrah

1. Membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras/gandum) atau uang seharga makanan pokok tersebut.

2. Takar makanan pokok tersebut sesuai besaran membayar zakat yakni 1 sha' atau 2,5 kilogram.

3. Membayar zakat fitrah boleh ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan.

Namun pada umumnya bisa dilakukan 3 hari menjelang hari raya Idul Fitri atau akhir Ramadhan.

4. Ketika menyerahkannya maka membaca niat membayar zakat fitrah.

Cara bayar zakat secara online:

1. Pertama masuk ke laman resmi baznas.go.id

2. Kemudian pilih jenis dana

3. Lalu pilih "Zakat"

4. Setelah itu pilih "Zakat Fitrah"

5. Kemudian pilih jumlah jiwa, secara otomatis kolom nominal akan terisi

6. Lalu pilih sapaan, dan isi nama lengkap, nomer handphone dan alamat e-mail.

7. Setelah itu klik 'lanjut pembayaran'

8. Kemudian pilih metode pembayaran zakat

9. Baca terlebih dahulu niat membayar zakat fitrah

10. Terakhir klik 'bayar'

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait Cara Membayar Zakat Fitrah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas