Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Simak Bacaan Niat dan Cara Membayar Zakat Secara Online

Zakat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan oleh umat Islam, simak besaran zakat fitrah tahun 2022 dan ketentuan cara bayarnya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Besaran Zakat Fitrah Tahun 2022, Simak Bacaan Niat dan Cara Membayar Zakat Secara Online
Istimewa
Ilustrasi Zakat - Zakat adalah ibadah wajib yang dilaksanakan oleh umat Islam, simak besaran zakat fitrah tahun 2022 dan ketentuan cara bayarnya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat fitrah merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam ketika bulan Ramadhan.

Dikutip dari baznas.go.id, membayar zakat fitrah merupakan rukun Islam yang ke-4 dan hukumnya wajib bagi yang mampu, wajib baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Zakat merupakan amalan yang dapat mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Dalam membayar zakat, kita juga seharusnya mengetahui jumlah besaran yang harus dibayarkan.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Beserta Doa Menerima Zakat Fitrah

Baca juga: Kementerian Agama Pastikan Undang Ormas Islam pada Sidang Isbat Awal Syawal 1443 H

Berapa Besaran Zakat Fitrah pada Tahun 2022?

Umat Islam dapat membayar zakat biasanya berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Mengutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Berita Rekomendasi

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 45.000,-/hari/jiwa.

Syarat Orang yang Berzakat

Terdapat beberapa syarat menjadi Muzaki atau orang yang menunaikan zakat, sebagai berikut:

- Beragama Islam dan merdeka;

- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas