Hukum Lupa Bayar Zakat Fitrah, Berikut Waktu yang Tepat untuk Membayar Zakat Fitrah
Simak hukum bagi seseorang yang lupa membayar zakat fitrah, beserta waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
"Tapi kalau itu terjadi, tetap harus dibayarkan kan namanya juga lupa."
"Tetap dibayarkan meski soal diterima atau tidak, itu nanti dikembalikan kepada Allah SWT," jelas Wahid Ahmadi.
Ia mengimbau untuk meminta ampun kepada Allah SWT atas kelalaian dalam membayar zakat fitrah.
"Yang pasti beristighfar, memohon ampun kepada Allah."
"Karena lupa itu lalai membayar kewajiban yang sesungguhnya tidak seberapa itu," imbuhnya.
Baca juga: Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat
Baca juga: Niat dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah Dilengkapi Waktu Pelaksanaan serta Besaran Nominalnya
Waktu Bayar Zakat Fitrah
Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Dikutip dari buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz Syukron Maksum, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi beberapa macam seperti berikut:
1. Waktu jawaz (boleh), yakni waktu antara awal Ramadhan hingga awal Syawal;
2. Waktu wajib, yakni sejak akhir Ramadhan hingga awal Syawal;
3. Waktu sunah, yakni setelah fajar hingga sebelum salat Idul Fitri;
4. Waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri sampai tenggelamnya matahari tanggal 1 Syawal;
5. Waktu haram, yakni setelah tenggelamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.
(Tribunnews.com/Nuryanti)