8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dari Kaum Fakir Hingga Ibnu Sabil
Zakat fitrah dibayarkan pada bulan Ramadhan untuk diberikan kepada penerima zakat fitrah, ini 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
3. Amil Zakat
Amil zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan dan penyaluran atau pendistribusian harta zakat.
Amil zakat berhak mendapat bagian zakat dengan catatan tidak melebihi upah yang pantas walaupun mereka fakir.
Ditetapkan supaya total gaji para amil dan biaya administrasi itu tidak lebih dari seperdelapan zakat (13,5) persen.
4. Muallaf
Muallaf adalah orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Mualaf juga termasuk orang yang berhak menerima zakat untuk mendukung penguatan iman dan takwa mereka dalam memeluk agama Islam.
Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki peran sosial sebagai alat mempererat persaudaraan sesama muslim.
Baca juga: Bacaan Doa Akhir Ramadan dengan Tulisan Arab, Lafal Latin, dan Artinya Disertai Bacaan Takbiran
Baca juga: MUI Soroti 6 Program Tayangan Ramadan di Televisi karena Tampilkan Bodyshaming dan Kekerasan Verbal
5. Hamba yang disuruh menebus dirinya
Mengingat pada zaman sekatang ini perbudakan sudah tidak ada lagi, maka kuota zakat dari golongan ini dialihkan ke golongan mustahiq lain.
Sebagian ulama berpendapat, bahwa golongan ini masih ada, yaitu para tentara muslim yang menjadi tawanan.
6. Gharimin atau Gharim (Orang yang berhutang)
Gharimin atau Gharim adalah orang yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Secara bahasa, Gharim atau Gharimin diartikan sebagai orang yang terlilit hutang.