Siapa Saja yang Boleh Tidak Berpuasa Ramadan? Berikut Penjelasannya
Meski hukumnya wajib, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa ramadan. Siapa saja dan apa gantinya?
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Puasa ramadan hukumnya wajib dilaksanakan bagi semua umat muslim.
Hal tersebut tertulis dalam surat Al-Baqarah ayat 183 yang berbunyi:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa" (Q.S al-Baqarah:183).
Meski hukumnya wajib, ada sejumlah kelompok yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Siapa saja yang boleh tidak berpuasa Ramadan?
Baca juga: Resmi! Sidang Isbat Awal Ramadan 2023 Digelar 22 Maret 2023
Mengutip Buku Panduan Lengkap Ibadah Muslimah oleh Ust. M. Syukron Maksum, mereka yang diberi keringanan untuk tidak berpuasa adalah:
Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Membayar Fidyah
1. Orang yang telah tua, baik laki-laki maupun perempuan
2. Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
3. Orang-orang yang memiliki pekerjaan berat dan tidak memiliki pekerjaan lain selain pekerjaan itu.
4. Wanita hamil dan yang menyusui anak apabila khawatir akan keselamatan diri atau anak-anak mereka
Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk memberi makan orang miskin setiap hari.
Banyaknya makanan itu diperkirakan antara satu mud.
Orang yang Boleh Tidak Berpuasa dan Wajib Mengqadha
1. Orang sakit yang memiliki harapan untuk sembuh
Sakit yang menyebabkan bolehnya berbuka puasa adalah sekit berat yang bertambah parah dengan berpuasa atau dikhawatirkan akan memperlambat kesembuhan
2. Musafir
Orang yang Wajib Berbuka dengan Mengqadha
Para ahli fiqih sepakat bahwa wajib berbuka (tidak berpuasa) bagi wanita-wanita yang haid dan nifas, dan haram bagi mereka untuk berpuasa.
Jika mereka berpuasa, maka puasa itu tidak sah dan dianggap batal.
Wanita-wanita tersebut wajib mengqadha puasanya sebanyak yang mereka tinggalkan.
(Tribunnews.com, Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.