Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Aturan Buka Puasa di MRT dan KRL, Diperbolehkan untuk Membatalkan Saja

Catat aturan berbuka puasa di KRL dan MRT selama bulan Ramadan. Pengguna boleh berbuka puasa dengan air meneral dan buah kurma.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Aturan Buka Puasa di MRT dan KRL, Diperbolehkan untuk Membatalkan Saja
Istimewa
Ilustrasi KRL. Catat aturan berbuka puasa di KRL dan MRT selama bulan Ramadan. Pengguna boleh membatalkan dengan air meneral dan buah kurma. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama bulan Ramadan, MRT Jakarta mengizinkan pengguna jasa untuk berbuka puasa di dalam kereta dengan sejumlah ketentuan.

Pengguna hanya boleh berbuka puasa dengan air mineral dan buah kurma.

"Pengguna jasa tidak diperbolehkan untuk membatalkan puasa dengan minuman selain air putih (teh, kopi, sirup, soda, dan lain-lain) dan kudapan selain buah kurma," tulis pengumuman MRT yang dikutip Kamis (23/3/2023).

Pengguna jasa dapat berbuka puasa saat berada di dalam ratangga atau gerbong kereta, area berbayar (seperti peron atau beranda peron/paid concourse).

Adapun maksimal waktu yang diperbolehkan adalah 10 menit setelah azan magrib (apabila masih di dalam ratangga atau area berbayar).

Baca juga: Staf Khusus BPIP Ajak Sambut Ramadan Dengan Aktualisasi Pancasila dalam Kerukunan Umat

Untuk aturan penggunaan masker, masker dapat dibuka sementara saat berbuka dan digunakan kembali setelah membatalkan puasa selesai.

BERITA REKOMENDASI

Selama membuka masker, pengguna jasa tetap harus menerapkan protokol kesehatan dengan tidak berbicara baik satu maupun dua arah.

"Tetap menjaga kebersihan ratangga dan area stasiun dengan membawa kembali sampahnya saat meninggalkan ratangga atau peron berbayar," lanjut pengumuman tersebut.

Aturan yang sama pun diterapkan di kereta rel listrik (KRL) commuterline.

Baca juga: BRI Sediakan Layanan Penukaran Uang di 391 Kantor Cabang Selama Bulan Ramadan

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) yang mengelola jasa angkutan memberlakukan aturan khusus kepada pengguna saat waktu buka puasa di dalam perjalanan.

Pengguna jasa KRL diperbolehkan untuk membatalkan puasanya dengan makanan dan minuman ringan hingga satu jam setelah waktu berbuka puasa.


Nantinya, petugas akan menginformasikan waktu untuk berbuka puasa.

"KAI Commuter mengimbau para pengguna saat berbuka puasa tetap disiplin menjaga kebersihan dan kenyamanan bersama dengan tidak membuang sampah sembarangan," ucap Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

"Kami juga mengajak saat membatalkan puasa dengan makan dan minum secara tidak berlebihan dan hindari makan atau minum yang berbau menyengat," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas