Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Anak Buahnya Agar Tidak Menggelar Buka Puasa Bersama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk tidak menggelar buka puasa bersama.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ingatkan Anak Buahnya Agar Tidak Menggelar Buka Puasa Bersama
KompasTV
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk tidak menggelar buka puasa bersama. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan jajarannya untuk tidak menggelar buka puasa bersama.

Menurut Yaqut, larangan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Saya ingatkan terkait arahan Presiden, terkait larangan buka bersama, agar dilaksanakan," ujar Yaqut.

Hal tersebut diungkapkan Yaqut pada Rapat Koordinasi Pimpinan Kemenag yang digelar di Kantor Kemenag, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: HNW: Soal Larangan Bukber Bagi ASN, Negara Harusnya Adil, Edaran Itu Agar Dikoreksi dan Dicabut Saja

Ia juga meminta Sekretaris Jenderal untuk menerbitkan surat edaran terkait larangan kegiatan buka puasa bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.

"Pak Sekjen agar dibuatkan edarannya," tutur Yaqut.

Berita Rekomendasi

Di hadapan Pejabat Eselon I dan II yang hadir, dirinya menyampaikan penegasan larangan menggelar buka puasa bersama ini telah ditegaskan kembali oleh Presiden Jokowi dalam rapat terbatas dengan para menteri Indonesia Maju.

Sehingga, Yaqut meminta untuk para unit kerja yang sudah berencana melakukan kegiatan buka bersama, untuk membatalkan kegiatannya.

"Lebih baik agar anggarannya dialihkan ke santunan ke fakir miskin, anak yatim, atau yang lebih membutuhkan," ungkapnya.

Sebelumnya, larangan buka bersama tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala badan/lembaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas