Kepada Siapa Kita Membayar Fidyah, dan Kapan Waktu Memberikan yang Benar
Penjelasan kepada siapa kita membayar fidyah, sebagai pengganti puasa Ramadhan dan waktu memberikan yang benar
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Kepada siapa kita membayar fidyah?
Fidyah atau “fadaa” adalah mengganti atau menebus puasa, sehingga, mereka tidak harus menggantinya dengan berpuasa di lain waktu.
Ajaran islam, membayar fidyah kepada tiga golongan penerima fidyah, yaitu:
1. Orang fakir
2. Orang miskin
3. Orang tua sakit
Apabila ada kerabat (tidak tinggal dalam satu rumah) yang masuk dalam kriteria tersebut maka diutamakan agar menjadi penerima fidyah.
Kapan Waktu Bayar Fidyah?
Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan saat Ramadhan.
Fidyah juga boleh dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadhan.
Namun, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadhan.
Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan saat Ramadhan.
Fidyah juga boleh dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadhan.
Namun, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadhan.
Berapa Jumlah Fidyah untuk Satu Orang Per Hari?
Total fidyah ini nantinya sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan saat bulan ramadan.
Berikut ini takaran membayar fidyah.
1. Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I
Fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
2. Menurut Ulama Hanafiyah
Fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum.
Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg.
Aturan Ulama Hanafiyah ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Sedangkan cara membayar fidyah bagi ibu hamil dapat berupa makanan pokok.
Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.
Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
3. Menurut Kalangan Hanafiyah
Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.
Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram untuk per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.
4. Ketentuan BAZNAS untuk DKI Jakarta Raya dan sekitarnya
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa
Fidyah Hanya bagi yang Tidak Mampu Membayar Puasa
Perlu ditekankan kembali, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu atau tidak ada harapan untuk membayar hutang puasa ramadan.
Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Sementara untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Dikutip dari zakat.or.id, fidyah wajib dibayarkan karena adanya satu dari tiga sebab, yaitu:
- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadhan.
- Kompensasi dari menunda qadha‘.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain tentang Ramadhan