Apakah Menyikat Gigi Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Menyikat gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa, tapi dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum sholat Subuh.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah penjelasan tentang hukum menyikat gigi apakah membatalkan puasa?
Puasa Ramadhan adalah kewajiban untuk menahan diri dari makan dan minum.
Termasuk hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Banyak yang penasaran apakah menyikat gigi dapat membatalkan puasa?
Jawabannya, tidak.
Baca juga: Apakah Berkumur dan Menggosok Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Ini Hukumnya
Hal ini disampaikan Dekan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Dr Ismail Yahya dalam kanal YouTube Tribunnews berjudul Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?
Ia menjelaskan, menggosok gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa.
Namun dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum sholat Subuh.
"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama."
"Terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan" ujarnya.
Sebagian ulama mengatakan hukum menggosok gigi dan berkumur adalah makruh apabila berlebihan.
Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, namun apabila dikerjakan tidak berdosa.
Ismail Yahya menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.
Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa