Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bila Dibayar dengan Uang

Besaran zakat fitrah pada 2023 di Jakarta adalah Rp 45 ribu/jiwa bila dibayar dengan uang. Ini besaran zakat fitrah di Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Besaran Zakat Fitrah 2023 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi bila Dibayar dengan Uang
muhammadiyah.or.id
ILUSRASI zakat fitrah - Besaran zakat fitrah pada 2023 di Jakarta sebesar Rp 45 ribu per jiwa bila dibayar dengan uang. Ini besaran zakat fitrah di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran fitrah 2023 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi bila dibayar dengan uang.

Warga Jakarta akan membayar zakat fitrah sebesar Rp 45 ribu per jiwa pada Ramadhan 2023.

Bagaimana dengan wilayah seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi?

Diketahui, pada bulan Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Besaran zakat fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras.

Baca juga: Macam-macam Zakat, Lengkap dengan Penjelasan Singkatnya

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Berita Rekomendasi

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2023 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

1. DKI Jakarta

Besaran zakat fitrah 2023 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.

Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki tiga anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 135 ribu.


Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya

Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik (penerima zakat) 8 asnaf.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas