Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Pemerintah Batasi Kendaraan Logistik Selama Mudik Lebaran

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah membatasi kendaraan logistik selama mudik Lebaran 2023.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pemerintah Batasi Kendaraan Logistik Selama Mudik Lebaran
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah membatasi kendaraan logistik selama mudik Lebaran 2023.

"Untuk kendaraan logistik kita batasi," kata Budi dalam rapat kerja di Komisi V DPR RI, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2023).

Budi menyebut nantinya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan mengatur terkait pembatasannya.

"Pada dasarnya hari tertentu nanti Dirjen Darat akan umumkan hari apa saja yang diterapkan," ujarnya.

Namun, dia menuturkan jika ada usulan agar mobil minuman tetap diperkenankan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah mengizinkannya.

"Memang ada dinamika dengan mobil minuman ini yah minta diperkenankan tapi pada saat saya melapor presiden, (presiden bilang) boleh tapi tidak boleh tiga sumbu," ungkap Budi.

Berita Rekomendasi

Budi menambahkan nantinya Korps Lalu Lintas atau Korlantas akan menghentikan jika pergerakan mobil minuman menggunakan kendaraan besar.

Baca juga: Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia Keberatan Pembatasan Angkutan Logistik Saat Lebaran

Adapun rapat ini dihadiri Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati, dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas