Apa Hukum Mengeluarkan Air Mani saat Puasa dengan Sengaja? Ini Penjelasannya
Simak penjelasan mengenai hukum mengeluarkan air mani saat puasa Ramadhan dengan sengaja menurut Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqi.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berpuasa Ramadhan tak hanya tentang menahan lapar dan dahaga.
Lebih dari itu, hakikat puasa Ramadhan adalah menahan segala syahwat, hawa nafsu, serta perbuatan-perbuatan yang tercela.
Oleh karena itu, kita wajib menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Namun apa hukum mengeluarkan air mani saat puasa dengan sengaja? Apakah membatalkan puasa?
Lantas, bagaimana jika seorang pria tidak sengaja mengeluarkan air mani karena mimpi basah di siang hari?
Selengkapnya, simak penjelasan mengenai hukum mengeluarkan air mani saat puasa Ramadhan dengan sengaja di bawah ini:
Dosen di UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin Lc MSI mengatakan, seseorang yang mengeluarkan air mani dengan sengaja, maka puasanya batal dan berdosa.
Sebab ada unsur kesengajaan meskipun dia tidak melakukan apapun yang membuat keluarnya air mani.
"Misal memandang sesuatu penuh dengan nafsu, meskipun tidak diapa-apain, hanya memandang lalu dibayangkan yang macam-macam sehingga air mani keluar, itu membatalkan puasa karena ada unsur kesengajaan," kata Tsalis Muttaqin dalam program Tanya Ustaz, beberapa waktu lalu.
Sebab, andaikan dia berpaling dari sesuatu yang membuat bernafsu, maka nafsunya akan reda sehingga tidak akan keluar air mani.
Kebalikannya, bila tidak sengaja mengeluarkan air mani saat puasa Ramadhan, misalnya karena mimpi basah, lanjut Tsalis Muttaqin, maka puasanya tidak batal.
Baca juga: Apa Hukum Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadan? Apa Bisa Batalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Menurut Tsalis, hal ini didasari pendapat dari para ulama fiqih yang menyebut, mimpi adalah sesuatu hal di luar kesengajaan manusia.
"Ketika setelah subuh atau siang hari saat berpuasa, kemudian seseorang bermimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan keluar air maninya, maka dia tidak batal puasanya," sambung Tsalis.
Meski demikian, ada yang harus diperhatikan ketika seseorang tersebut mandi besar.
Yaitu jangan sampai ada air yang masuk melalui anggota tubuh sehingga dapat membatalkan puasa.
"Ketika dia mandi besar, dia harus hati-hati betul, jangan sampai ada air yang bisa masuk ke anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya," kata Tsalis.
Dengan demikian, tegas Tsalis, jika ada unsur dalam keluarnya air mani saat puasa Ramadan, maka itu berdosa dan membatalkan puasa. Begitu juga sebaliknya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)