Bolehkah Shalat Tahajud setelah Shalat Tarawih? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Dalilnya
Bagi yang sudah melaksanakan shalat tarawih empat rakaat, empat rakaat, ditambah witir tiga rakaat tidak perlu mengerjakan shalat tahajud
Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
عَنْ مَسْرُوقٍ قَالَ سَأَلْتُ عَائِشَةَ عَنْ وَتْرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ مِنْ كُلِّ اللَّيْلِ قَدْ أَوْتَرَ وَسَطَهُ وَآخِرَهُ وَأَوَّلَهُ.
Dari Masruq (diriwayatkan) ia berkata: Saya bertanya kepada ‘Aisyah tentang shalat witir Nabi saw. Dia (‘Aisyah) berkata: Setiap malam beliau melaksanakan shalat witir, terkadang di pertengahan malam, di akhir, dan terkadang di awal malam [H.R. Ahmad nomor 23826].
Hadis-hadis di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw memerintahkan umatnya untuk melakukan shalat witir sebagai penutup dari shalat sunah di malam hari.
Waktu pelaksanaannya, Rasulullah tidak menentukan secara khusus, karena terkadang beliau melaksanakan shalat witir di awal malam, terkadang di tengah malam, dan terkadang di akhir malam.
Apabila khawatir tidak dapat melakukan witir di akhir malam, maka dapat melaksanakannya di awal malam. Tetapi apabila mampu mengerjakannya di akhir malam, maka sebaiknya mengerjakannya di akhir malam.
Selanjutnya, bagaimana jika pada awal malam sudah mengerjakan shalat witir berjamaah di masjid atau musala serangkai dengan shalat tarawihnya, lalu di akhir malam terbangun dan mengerjakan shalat witir lagi? Tentang hal ini, terdapat hadis-hadis Rasulullah saw antara lain sebagai berikut,
1- عَنْ طَلْقِ بْنِ عَلِيٍّ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لاَ وِتْرَانِ فِى لَيْلَةٍ.
Dari Talq Ibn ‘Ali (diriwayatkan) ia berkata: Saya mendengar Nabi saw bersabda: Tidak ada dua witir dalam satu malam [H.R. Ahmad nomor 15696, Abu Dawud nomor 1227, at-Tirmidzi nomor 432, dan an-Nasai nomor 1661].
2- عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَرْكَعُ رَكْعَتَيْنِ بَعْدَ الْوِتْرِ وَهُوَ جَالِسٌ.
Dari Ummu Salamah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw shalat dua rakaat setelah witir sambil duduk [H.R. Ahmad nomor 25342, Abu Dawud nomor 1142, dan at-Tirmidzi nomor 433].
Hadis pertama di atas menjelaskan bahwa dalam satu malam hanya dapat dikerjakan satu shalat sunah witir.
Sementara pada hadis kedua disebutkan bahwa Nabi saw mengerjakan shalat dua rakaat setelah witir sambil duduk.
Hal ini bermakna bahwa setelah witir diperbolehkan melakukan shalat sunah lain, sebagaimana yang dijelaskan pada hadis Ummu Salamah, yang penting jangan sampai ada dua witir dalam satu malam.
Berdasarkan penjelasan di atas dapat diambil kesimpulan bahwa shalat tahajud dan shalat tarawih adalah shalat yang sama.