Apa Hukum Melihat Kemaluan Istri saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Buya Yahya
Simak penjelasan Buya Yahya tentang bagaimana hukum melihat kemaluan istri saat berpuasa Ramadhan
Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan Buya Yahya tentang bagaimana hukum melihat kemaluan istri saat berpuasa Ramadhan.
Sebagaimana kita tahu salah satu ujian saat menjalankan puasa Ramadhan ialah adanya godaan syahwat.
Sehingga dalam menjalankan ibadah ini, kita perlu berhati-hati menjaga diri agar tidak membatalkan puasa dan dapat mengurangi pahala puasa itu sendiri.
Satu hal yang sering kita dengar dimasyarakat terkait batalnya puasa seseorang ketika melihat kemaluan pasangan, namun benarkah demikian?
Lantas bagaimana hukumnya jika hanya melihat kemaluannya saja?
Bahasan ini muncul saat Buya Yahya mendapat pertanyaan dari seorang jamaah terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa.
Simak penjelasan Buya Yahya terkait hukum melihat kemaluan pasangan saat berpuasa yang dilansir dari buyayahya.org, Kamis (7/3/2024) berikut ini.
Pertanyaan
Assallamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya mau tanya bagaimana hukum melihat kemaluan istri atau suami hingga bersyahwat ketika puasa ramadhan?
Terimakasih
Jawaban
Wa’alaikumussalam Wr. Wb. Melihat (mohon maaf) kemaluan istri bagi seorang suami adalah tidak haram begitu juga sebaliknya, akan tetapi hanya makruh saja.
Baca juga: Apa Hukum Berhubungan Intim pada Siang Hari di Bulan Ramadhan? Simak Penjelasan Lengkapnya
Disaat di bulan Ramadhan hukumnya adalah sama tidak haram dan hanya makruh.
"Kecuali jika melihat akan membangkitkan syahwatnya hingga keluar air mani atau menjadi bersenggama maka saat itu menjadi haram," ujarnya.
Menurutnya, jika hanya melihat saja biarpun dengan syahwat asal tidak sampai menyebabkan keluar mani atau melakukan persenggamaan maka itu tidak diharamkan.
Sebab kata Buya Yahya, bersenggama (biarpun tanpa keluar mani) dan mengeluarkan air mani dengan sengaja adalah membatalkan puasa dan haram hukumnya.
"Maka jika melihat kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.
Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram," tandasnya.
Wallahu a’lam bish-shawab.
(Tribunnews.com/Bangkit N)