Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Shalat Tarawih Wajib? Ini Penjelasan dari Ulama

Shalat tarawih merupakan salah satu amalan yang ada di Ramadhan yang dikerjakan setelah Isya. Lalu apakah shalat wajib? begini penjelasannya

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Apakah Shalat Tarawih Wajib? Ini Penjelasan dari Ulama
Foto: Sekretariat Presiden
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo salat tarawih bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Masjid Syekh Al Zayed, Solo, Jateng, Senin (10/4/2023) malam - Berikut penjelasan soal hukum shalat tarawih. Apakah Shalat Tarawih Wajib? Begini Penjelasan dari Ulama 

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu amalan yang ada di bulan puasa Ramadhan yaitu shalat tarawih.

Shalat tarawih dikerjakan pada malam hari setelah shalat Isyak.

Biasanya shalat tarawih akan ditutup dengan shalat witir.

Setelah witir maka tidak lagi diperkenankan untuk menunaikan qiyamul lail (shalat malam) lainnya.

Hal ini karena ulama berpendapat bahwa shalat witir merupakan penutup qiyamul lail, sehingga setelah witir tidak ada shalat malam lainnya.

Lantas apa hukum shalat tarawih?

Apakah wajib bagi setiap muslim untuk menunaikan shalat tarawih?

Berita Rekomendasi

Dilansir dari an-nur.ac.id, shalat tarawih adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam di bulan Ramadhan.

Hal ini karena shalat tarawih memiliki banyak keutamaan dan manfaat di antaranya adalah mendapatkan ampunan dosa, meningkatkan ketaqwaan, mempererat ukhuwah, dan meraih pahala yang besar.

Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang tidak mengerjakan salat tarawih? Apakah ia berdosa atau tidak?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu mengetahui terlebih dahulu apa hukum dari shalat tarawih itu sendiri.

Baca juga: Bolehkah Shalat Tahajud setelah Shalat Tarawih? Berikut Penjelasan Lengkap dengan Dalilnya

Hukum Salat Tarawih

Para ulama sepakat bahwa hukum shalat tarawih adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat ditekankan dan tidak boleh ditinggalkan tanpa alasan yang syar’i. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an, hadits, dan ijma’ (kesepakatan) ulama.

Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:

وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَّكَ عَسَىٰ أَن يَبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُودًا

“Dan pada sebagian malam hari, bertasbihlah kepada-Nya serta tambahan bagi ibadahmu. Mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (QS. Al-Isra: 79)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa Allah Ta’ala menganjurkan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukan salat malam sebagai tambahan ibadah di samping salat wajib. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah uswatun hasanah (teladan yang baik) bagi umatnya.

Dalil dari hadis adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

“Barang siapa yang melakukan salat (tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah Ta’ala) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘alaih)

Hadits ini menunjukkan bahwa salat tarawih memiliki keutamaan yang besar dan merupakan salah satu sebab untuk mendapatkan pengampunan dosa. Hadits ini juga menunjukkan bahwa salat tarawih adalah sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena beliau sendiri melakukannya dan menganjurkannya kepada umatnya.

Dalil dari ijma’ ulama adalah kesepakatan mereka bahwa hukum salat tarawih adalah sunnah. Imam an-Nawawi rahimahullah mengatakan:

أما حكم المسألة فصلاة التراويح سنة بإجماع العلماء

“Adapun hukum masalah shalat tarawih, maka shalat tarawih hukumnya sunnah dengan sepakat ulama.” (Al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 4/31)

Hukum jika meninggalkan shalat tarawih

Dari penjelasan di atas, kita dapat mengetahui bahwa shalat tarawih adalah sunnah yang sangat ditekankan dan memiliki banyak keutamaan.

Oleh karena itu, seorang muslim seharusnya tidak melewatkan salat ini tanpa alasan yang syar’i, seperti sakit, musafir, atau halangan lain yang dibenarkan oleh syariat.

Jika seseorang tidak mengerjakan shalat tarawih tanpa alasan yang syar’i, maka ia tidak berdosa secara hukum, karena shalat tarawih bukanlah kewajiban.

Namun, ia akan kehilangan pahala dan keutamaan yang besar dari salat ini.

Ia juga akan terlihat sebagai orang yang malas dan kurang semangat dalam beribadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, tidak mengerjakan shalat tarawih juga dapat menimbulkan rasa bersalah dan menyesal di kemudian hari. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا تَرَكَ صَلَاةً مَكْتُوبَةً أَوْ نَافِلَةً كَانَتْ عَلَيْهِ وِرْدًا نَدِمَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Sesungguhnya seorang hamba jika meninggalkan salat wajib atau sunnah yang menjadi rutinannya, ia akan menyesalinya pada hari kiamat.” (HR. Ahmad)

(Tribunnews.com/Bangkit N)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas