Pemerintah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan 2024 pada Selasa, 12 Maret 2024
Pemerintah melalui Kemenag RI menetapkan awal puasa Ramadan 1445 hijriah/2024 Masehi pada Selasa, 12 Maret 2024.
Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan hasil Sidang Isbat penetapan puasa Ramadan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia menetapkan puasa Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.
Pemerintah Indonesia menggelar sidang isbat penetapan puasa Ramadan ini pada Minggu (10/3/2024).
"Secara mufakat menetapkan bahwa 1 Ramadan 1445 Hijriyah jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 Masehi," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari tayangan YouTube Kemenag RI, Minggu (10/3/2024).
Penetapan awal puasa Ramadan pemerintah tersebut diketahui sama dengan penetapan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Sementara itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadan 1445 Hijriyah jatuh pada Senin, 11 Maret 2024.
Keputusan Muhammadiyah tersebut tertuang dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2024, tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, dan Zulhijah 1445 Hijriyah.
Mengenai perbedaan tersebut, Yaqut mengatakan, hal yang biasa terjadi.
Ia berharap, meskipun terdapat perbedaan, seluruh umat Islam dapat saling menghargai dan menjunjung tinggi toleransi.
"Saat ini kiita ketahui ada beberapa perbedaan dan itu lumrah saja, namun kita harus tetap saling menghormati dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi, sehingga menciptakan situasi yang kondusif," tegas Yaqut.
Baca juga: Sambut Bulan Ramadan, Hikmahbudhi dan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Gelar Baksos
Surat Edaran Menag
Dikutip dari laman kemenag.go.id, Menag mengeluarkan surat edaran (SE) No 1 tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Berikut isi SE Menag No 1 Tahun 2024:
- Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.
- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri sesuai dengan syariat Islam dan menjunjung tinggi nilai toleransi.
- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Umat Islam dimbau untuk melaksanakan berbagai kegiatan di masjid, musala, dan tempat lain dalam rangka syiar Ramadan dan menyampaikan pesan-pesan taqwa serta mempererat persaudaraan sesama anak bangsa.
- Takbiran Idul Fitri dilaksanakan di masjid, musala, dan tempat lain dengan ketentuan mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
- Takbir keliling dilakukan mengikuti ketentuan pemerintah setempat dan aparat keamanan dengan tetap menjaga ketertiban, menjunjung nilai-nilai toleransi, dan menjaga ukhuwah islamiyah.
- Salat Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah/2024 Masehi dapat diadakan di masjid, musala, dan lapangan.
- Materi ceramah Ramadan dan Khutbah Idul Fitri disampaikan dengan menjunjung tinggi ukhuwah Islamiyah, mengutamakan nilai-nilai toleransi, persatuan dan kesatuan bangsa, serta tidak bermuatan politik praktis sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan.
- Mengimbau kepada umat Islam untuk lebih mengoptimalkan zakat, infak, wakaf, dan sedekah di bulan Ramadan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan umat.
(Tribunnews.com/Rifqah)