Apa Hukum Menonton Film Dewasa saat Puasa? Ini Penjelasannya
Berikut penjelasan bagaimana hukum menonton film dewasa saat puasa, apakah hal itu membatalkan puasa?
Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Memasuki bulan puasa Ramadhan ini tak jarang muncul pertanyaan-pertanyaan yang memang membutuhkan jawaban yang pasti.
Hal ini karena sebagai bentuk kehati-hatian agar puasa yang dijalani umat Muslim diterima di sisi Allah SWT.
Salah satu pertanyaan yang kadang muncul yaitu bagaimana hukum menonton film dewasa saat puasa?
Apakah hal tersebut akan membatalkan puasa?
Ustadz Ahmad Zahrudin M. Nafis melalui channel Youtube-nya menerangkan hukum menonton film dewasa saat puasa.
Ketika menerangkan bab film dewasa, ia mengutip sebuah kitab Taqrirat Sadidah Juz 1 halaman 448-449.
Dalam kitab tersebut dijelaskan tentang perkara-perkara yang membatalkan puasa, salah satunya yaitu memandang sesuatu yang haram (film dewasa) atau memandang sesuatu yang halal namun cara memandangnya dengan syahwat.
"Jika kita memandang sesuatu tersebut membuat libido atau syahwat naik, maka hal itu termasuk yang bisa membatalkan pahala puasa."
Sehingga apabila seseorang menonton film dewasa padahal ia sedang berpuasa, maka hal itu bisa menghilangkan pahala dari puasa itu sendiri.
Hal ini dengan catatan tidak keluar mani, namun apabila sampai keluar mani saat menontonnya, maka batal puasanya, dan wajib diqadha puasa tersebut.
"Maka sungguh rugi orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa kecuali lapar dan dahaga," ujar Ahmad Zahrudin M. Nafis.
Baca juga: Bolehkah Berciuman dan Berpelukan pada Siang Hari Bulan Ramadhan, Apakah Membatalkan Puasa?
Hal serupa juga dijelaskan oleh Tsalis Muttaqin, akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta.
Ia menjelaskan bahwa menonton video yang menampakkan aurat tidak membatalkan puasa tapi pada dasarnya tidak mendapatkan pahala.
Sementara, menurut Alhafiz Kurniawan, Dosen Agama Islam Universitas Indonesia (UI) menjelaskan mengenai hukum menonton film dewasa saat berpuasa.