Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Hukum Merokok saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?

Merokok merupakan aktivitas yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Lantas, apakah apa hukumnya merokok saat puasa?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hukum Merokok saat Puasa, Apakah Membatalkan Puasa?
Freepik
ilustrasi merokok - Apa hukumnya merokok saat puasa, apakah merokok dapat membatalkan puasa? 

TRIBUNNEWS.COM - Merokok merupakan aktivitas yang sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, umat muslim yang berpuasa harus menahan makan, minum dan hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari sahur hingga berbuka.

Lantas, apa hukumnya merokok saat puasa, apakah merokok dapat membatalkan puasa?

Mubalig Pakar Fiqih, Ustaz Tajul Muluk, dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.com menjelaskan, seseorang yang merokok saat berpuasa dapat membatalkan puasanya.

Hal itu lantaran ada zat yang ikut masuk ke dalam tubuh.

"Rokok itu dikonsumsi seperti minum dan makan. Merokok dapat membatalkan puasa."

"Karena ketika seseorang menghirup rokok tersebut ada materi (nikotin) yang ikut masuk ke dalam" ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, dosen UIN Raden Mas Said Surakarta, Muh Nashirudin, melalui program yang sama menjelaskan, tak hanya rokok konvensional, rokok elektrik juga dapat membatalkan puasa.

"Merokok itu membatalkan puasa, termasuk rokok elektrik (vape)," ujarnya.

Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa

  • Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan

Baca juga: Hukum Sikat Gigi di Siang Hari saat Puasa, Apakah Puasa Jadi Batal?

  • Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat
  • Berbohong
  • Memfitnah
  • Berkata kotor
  • Membuat gaduh
  • Berkelahi
  • Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

  • Makan
  • Minum
  • Merokok
  • Melakukan hubungan seksual suami istri
  • Muntah dengan sengaja
  • Mengeluarkan mani dengan sengaja

(Tribunnews.com, Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas