Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Wudhu Bisa Batal karena 4 Hal Ini, Apa Saja?

Setidaknya ada empat hal yang bisa membatalkan wudhu seseorang. Apa saja? Berikut uraiannya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Wudhu Bisa Batal karena 4 Hal Ini, Apa Saja?
raiyanfoundation.com
Ilustrasi wudhu - Setidaknya ada empat hal yang bisa membatalkan wudhu seseorang. Apa saja? Berikut uraiannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagi umat Islam, wudhu merupakan hal yang penting diperhatikan karena menjadi syarat ibadah utama seperti sholat.

Termasuk apa saja yang membatalkan wudhu seseorang?

Wudhu adalah kegiatan menyucikan diri dari hadats kecil agar bisa melaksanakan ibadah dengan sah.

Ibadah yang harus diawali dengan wudhu antara lain sholat dan tawaf.

Setidaknya ada empat hal yang bisa membatalkan wudhu.

Dikutip dari laman Kemenag, Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami, seorang ulama mazhab Syafi‘iyah dalam kitabnya yang berjudul Safinatun Naja (Indonesia, Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah: tanpa tahun) halaman 25-27 menjelaskan, ada empat hal yang dapat membatalkan wudhu.

Empat hal yang membatalkan wudhu:

1. Keluar Sesuatu dari Qubul dan Dubur

Apa saja yang keluar dari lubang qubul (kelamin) maupun lubang dubur (anus), dapat membatalkan wudhu.

BERITA REKOMENDASI

Seperti air kencing, angin, kotoran, barang suci atau najis, kering atau basah, semua bisa membatalkan wudhu.

Sedangkan bila yang keluar adalah sperma maka tidak membatalkan wudhu, namun yang bersangkutan wajib melakukan mandi junub.

Allah Swt berfirman dalam Surat Al-Maidah ayat 6:

أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ

“.... salah seorang di antara kamu kembali dari tempat buang air."

Baca juga: Tata Cara Wudhu yang Benar, Perhatikan Urutan Langkah dan Niat Berikut

2. Menyentuh Kemaluan

Hal kedua yang membatalkan wudhu ialah menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan.

Rasulullah bersabda:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah.” (HR. Ahmad).


Batalnya wudhu karena menyentuh kemaluan maupun lubang dubur berlaku baik menyentuh bagian orang yang masih hidup maupun sudah mati.

Batal juga wudhunya baik menyentuh milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, baik sengaja atau tidak sengaja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas