Apa Hukum Suami Istri Bermesraan saat Bulan Ramadan? Apakah Membatalkan Puasa?
Apa hukum suami istri bermesraan saat bulan Ramadan? Apakah membatalkan puasa? Berikut ini penjelasan dari dua ustaz dalam wawancara Tanya Ustaz.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Apa hukum suami istri bermesraan saat bulan puasa? Apakah hal ini dapat membatalkan puasa Ramadan mereka? Simak penjelasan berikut ini.
Puasa Ramadan sejatinya adalah ibadah wajib bagi muslim dan dilakukan selama satu bulan.
Selama Ramadan, setiap muslim harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan suami-istri, murtad, dll.
Lalu, apa hukum bermesraan dengan suami atau istri saat berpuasa pada bulan Ramadan?
Wahid Ahmadi, mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut dalam program Tanya Ustaz di kanal YouTube Tribunnews.
"Di dalam Islam itu ada namanya amal perbuatan yang diharamkan atau tidak boleh. Amalan yang haram itu sudah dikategorikan tidak boleh dilaksanakan sejak melakukan hal yang dapat mengantarkan ke sana," kata Wahid Ahmadi.
Kaidah dasar untuk mencegah perbuatan haram itu disebut saddu dzari'ah, yaitu dengan menutup pintu-pintu yang menuju pada kerusakan.
"Meski demikian, istilah bermesraan kan berlevel ya. Ada yang sekedar bermesraan ringan, ada sampai ke level berat yang bisa mengantar pada perbuatan jima' (hubungan badan) pada siang hari (pada bulan) Ramadan," katanya.
"Jadi bisa diukurlah, yang sudah kategori berbahaya tentu semakin tidak boleh," lanjutnya.
Namun, jika bermesraan itu tidak sampai pada jima' maka tidak membatalkan puasa.
"Tapi kalau sekedar bermesraan biasa sebagai suami istri, ya itu tidak masalah, tidak membatalkan puasa," tambahnya.
Baca juga: Apa Hukumnya Tidur Sepanjang Hari saat Puasa? Berikut Penjelasannya
Dalam wawancara terpisah, Dosen sekaligus Ketua LPM UIN Raden Mas Surakarta, Dr H Muh. Nashiruddin, S.Ag, M.A, M.Ag. juga memberikan penjelasan terkait pertanyaan tersebut.
Jika bermesraan itu dicontohkan seperti mencium dan memeluk istri/suami di siang hari pada bulan Ramadan, maka tidak membatalkan puasa.
Nashiruddin lalu menyebutkan hadist yang menjelaskan bahwa mencium istri/suami tidak membatalkan puasa Ramadan.
Berikut ini hadits yang dimaksud:
قَالَتْ عَائِشَةُ : أهوى النبيُّ ﷺ ليُقبِّلَنِي، فقلتُ: إنِّي صائمةٌ فقال: وأنا صائمٌ، فقبَّلَني
Artinya: “’Aisyah telah berkata: Nabi saw. pernah mendekatiku untuk menciumku, lalu aku berkata: aku sedang puasa. Maka beliau bersabda: aku juga sedang puasa. Kemudian aku diciumnya” (HR. Nasa’i).
Lebih lanjut, Nashiruddin menjelaskan, hal ini tidak membatalkan puasa, dengan syarat bermesraan itu tidak sampai mengakibatkan keluarnya air mani.
"Kalau sampai keluar mani ketika memeluk atau mencium pasangannya (suami/istri) maka itu bisa membatalkan puasa," katanya.
Bermesraan dengan suami/istri saat berpuasa itu tidak membatalkan puasa, namun, jika hal tersebut dapat mendorong pada jima' atau keluarnya mani maka sebaiknya dihindari.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Ramadan 2024