Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Keluar Air Mani Secara Sengaja Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah mengeluarkan air mani secara sengaja membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini.

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Apakah Keluar Air Mani Secara Sengaja Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya
Zero To Alpha
Ilustrasi puasa - Apakah mengeluarkan air mani secara sengaja membatalkan puasa? Simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Godaan saat menjalankan ibadah puasa ada beraneka macam, salah satunya syahwat.

Lalu, apabila air mani keluar secara sengaja, terlebih secara mandiri, apakah hal itu bisa membatalkan puasa?

Dilansir suaraaisyiyah.id, terkait hukum mengeluarkan air mani dengan sengaja secara mandiri, para ulama terbagi menjadi tiga kelompok dengan argumentasi masing-masing.

Pertama, haram. Kelompok yang mengharamkan terdiri dari kalangan ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Zaidiyah.

Argumentasi kelompok ini adalah bahwa Allah memerintahkan untuk menjaga kemaluan dalam semua perilaku, kecuali untuk istri dan budak yang dihalalkan (milku al-yamîn). Allah SWT berfirman,

والذين هم لفروجهم حفظون (5) إلا على أزواجهم أو ما ملكت أيمنهم فإنهم غير ملومين (6) فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون (7)

Artinya, “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya. Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. al-Mu’minun [23]: 5-7).

Kedua, haram dalam kondisi tertentu dan wajib dalam kondisi yang lain. Pendapat ini muncul dari kalangan ulama Hanafiyah. Menurut mereka, “mengeluarkan air main dengan sengaja (bukan karena hubungan badan) menjadi wajib jika dia takut melakukan zina kalau tidak melakukan hal itu, sesuai dengan kaidah fikih:

إرتكاب أخف الضررين

BERITA TERKAIT

Artinya: “Mengambil perbuatan teringan dari dua mudarat (bahaya yang ada)”.

Sementara, mereka yang mengatakan haram adalah jika dilakukan untuk memancing nafsu. Dikatakan, “tidak apa-apa mengeluarkan air mani secara sengaja, jika nafsu sudah menguasai dirinya sementara dia belum memiliki istri atau budak wanita dengan tujuan mencari kestabilan”.

Ketiga, haram, kecuali jika dia takut terjebak dalam perzinaan atau takut atas kesehatannya, sementara dia belum mempunyai istri atau budak wanita.

Dia juga tidak mampu untuk menikah. Maka dalam kondisi seperti ini dia dibolehkan mengeluarkan air maninya sendiri.

Baca juga: Hukum Mencicipi Makanan saat Puasa, Apakah Batal? Ini Penjelasannya

Selain ketiga kelompok di atas, terdapat pendapat independen dari beberapa sahabat, tabi’in, dan ulama lainnya.

Di antaranya adalah: Abdulah bin Umar ra., Abdulah bin Abbas ra., Atha’, al-Hasan, dan Ibnu Hazm. Ibnu Abbas ra. dan al-Hassan membolehkannya.

Sementara, Abdulah bin Umar ra. dan Atha’ memakruhkannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas