Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Pemprov Jateng 2024, Lengkap dengan Syarat dan Rutenya

Berikut syarat dan cara daftar mudik gratis Pemprov Jateng 2024 dengan kereta api yang dibuka 13 Maret 2024 dengan tujuan Solo dan Semarang

Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Pemprov Jateng 2024, Lengkap dengan Syarat dan Rutenya
Instagram/humas.jateng
Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Pemprov Jateng 2024, Lengkap dengan Syarat dan Rutenya 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyelenggarakan program mudik gratis menggunakan moda kereta api dalam rangka menyambut Lebaran 2024.

Pendaftaran mulai dibuka hari ini Rabu, 13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB.

Mudik gratis ini diperuntukkan bagi warga ber-KTP Jawa Tengah dan bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (ojek, ART, pedagang asongan, kaki lima, pengemudi, buruh dll)

Lebih lengkapnya simak rute, jadwal keberangkatan, dan tata cara pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng berikut ini.

Rute dan Kuota Mudik Gratis

  • Jakarta - Semarang (KA Menoreh): kuota 576 seat
  • Jakarta - Solo (KA Jaka Tingkir): kuota 512 seat

Jadwal keberangkatan

Rute Jakarta- Semarang (KA Menoreh)

  • Minggu, 7 April 2024 pukul 16.50 WIB di Stasiun Pasar Senen Jakarta
Berita Rekomendasi

Rute Jakarta-Solo (KA Jaka Tingkir)

  • Minggu, 7 April 2024 pukul 12.00 WIB di Stasiun Pasar Senen Jakarta

Baca juga: Mudik Gratis BUMN PT Len Industri 2024 Berangkat dari Bandung, Berikut Syarat dan Rutenya

Syarat Mudik Gratis Pemprov Jateng

  • Memiliki KTP Jawa Tengah
  • Bekerja di sektor informal berpenghasilan rendah (Ojek, ART, Pedagang Asongan-kaki lima, Pengemudi, Buruh, dll)
  • Pendaftar Satu Keluarga/ Kelompok maksimal 4 orang

Dokumen yang diperlukan

  • ΚΤΡ/ΚΙΑ
  • Kartu Keluarga bagi pendaftar satu keluarga
  • Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan, contoh:
  • Pengemudi Ojek Online menyiapkan foto akun kemitraan ojek online
  • ART pedagang menyiapkan foto sedang bekerja/ berada di tempat kerja Pengemudi (bajaj, taksi, dil) menyiapkan foto bersama dengan kendaraannya
  • Dokumen yang akan diunggah dengan format foto/jpg/ pdf dengan ukuran maksimal 5MB (dokumen harus dapat terbaca dengan jelas)

Tanggal pendaftaran

13 Maret 2024 pukul 09.00 WIB sampai kuota penuh

Tata Cara Pendaftaran

  1. Daftar online melalui situs resmi www.pedamateng.penghubung.jateng prov.go.id
  2. Scroll ke bawah untuk melihat jumlah ketersediaan kursi sesuai tujuan seperti tampilan di samping
  3. Apabila kuota masih tersedia scroll kembali ke atas
  4. Setelah dipastikan kuota masih ada sesuai tujuan
  5. Kemudian Klik Tombol "MENDAFTAR"
  6. Siapkan 16 digit NIK dan Nomor Whatsapp Anda yang benar
  7. Pilih tujuan mudik
  8. Isi data NIK, Nama Lengkap, Usia, Tempat Lahir, Pekerjaan, Nomor WhatsApp Aktif
  9. Anda diberikan waktu 2 x 24 jam untuk upload/unggah dokumen persyaratan pada menu Cek Status
  10. Unggah KTP/ ΚΙΑ/ ΚΚ dan foto bukti pekerjaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada kolom yang tersedia
  11. Selanjutnya proses verifikasi akan dilakukan untuk dinyatakan lolos atau tidak (proses verifikasi 3x24 jam)
  12. Anda dapat mengetahui apakah anda dinyatakan Lolos atau Tidak dengan cara membuka menu Cek Status
  13. Pada halaman Cek Status, masukkan Nomor WhatsApp dan NIK yang digunakan pada saat mendaftar kemudian masukan kode captcha. Lalu Klik Tombol Cek Status
  14. Jika lolos maka diminta melakukan cetak e-tiket dengan cara klik Unduh E-Tiket
  15. E-TIKET ini digunakan untuk pengambilan tiket KAI di Kantor Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah (Jalan Darmawangsa VIII, nomor 26 Kebayoran Baru, Jaksel) setelah diinfokan melalui WhatsApp untuk penukaran tiket
  16. Apabila ingin membatalkan dapat melakukan pembatalan dengan cara klik Batalkan Pesanan.

*Info lebih lanjut bisa hubungi nomor 081318712523

(Tribunnews.com/Bangkit N)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas