Jadwal Imsak Ramadhan di Denpasar, Kamis 14 Maret 2024, Lengkap dengan Doa Sahur dan Niat Puasa
Berikut jadwal imsakiyah di Denpasar. Waktu imsak di Denpasar pada Kamis 14 Maret 2024 yaitu pukul 04.58 WITA.
Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut jadwal imsak di Denpasar pada Kamis 14 Maret 2024.
Imsak merupakan tanda jika waktu Subuh akan segera datang.
Meski ketika imsak anda masih diperbolehkan untuk sahur, namun alangkah baiknya anda bangun lebih awal agar tidak terburu-buru.
Sebagai antisipasi, anda bisa memasang alarm berantai atau dengan metode minta dibangunkan teman atau saudara.
Melansir dari bimasislam.kemenag.go.id, imsak di Denpasar pada Kamis 14 Maret 2024 yaitu pukul 04.58 WITA.
Lebih lengkapnya simak jadwal imsak Kamis 14 Maret 2024 berikut ini.
- Imsak: 04.58 WITA
- Subuh: 05.08 WITA
- Terbit: 06.20 WITA
- Duha: 06.48 WITA
- Zuhur: 12.32 WITA
- Ashar: 15.42 WITA
- Maghrib/buka puasa: 18.36 WITA
- Isya: 19.45 WITA
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadhan di Denpasar Hari Ini Rabu, 13 Maret 2024, Lengkap dengan Doanya
Bacaan Doa Sahur
Ada bacaan doa yang dipanjatkan oleh Rasulullah SAW ketika hendak menyantap hidangan sahur.
Doa tersebut diriwayatkan dalam hadits At-Thabrani.
Berikut adalah bacaan doa sahur:
يَرْحَمُ اللهُ المُتَسَحِّرِيْنَ
Yarhamullâhul mutasahhirîn.
Artinya: "Semoga Allah menurunkan rahmat-Nya bagi mereka yang bersahur."
Niat Puasa Ramadhan
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an ada’i fardhi syahri Ramadhana hadzihis sanati lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban puasa bulan Ramadhan tahun ini, karena Allah Ta’ala”
Sementara niat puasa untuk satu bulan penuh, sebagai berikut.
نَوَيْتُ صَوْمَ جَمِيْعِ شَهْرِ رَمَضَانِ هٰذِهِ السَّنَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma jami’i syahri ramadhani hadzihis sanati fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti pendapat Imam Malik, wajib karena Allah Ta’ala.”
(Tribunnews.com/Bangkit N)