Apakah Mimisan Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasannya
Berikut penjelasan apakah mimisan membatalkan puasa. Ustadz Ahmad Hawasyi mengatakan mimisan tidak membatalkan puasa asal darah tersebut tidak ditelan
Penulis: Bangkit Nurullah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Mimisan atau dalam bahasa medis disebut dengan epistaksis merupakan kondisi keluarnya darah dari lubang hidung.
Pada manusia terdapat dua rongga hidung, mimisan bisa terjadi di satu rongga saja atau dua duanya.
Mimisan dapat terjadi pada semua rentang usia mulai dari anak-anak hingga lansia.
Lantas apabila mimisan itu terjadi saat menjalankan puasa, apakah puasanya batal?
Menurut penjelasan dari Ustaz Ahmad Hawasyi, Lc dikutip dari YouTube Salam TV, mimisan tidak membatalkan puasa.
Ustaz Ahmad Hawasyi mengatakan mimisan tidak membatalkan puasa dengan catatan darah tersebut tidak ditelan.
Sehingga ketika mimisan maka tinggal dilap atau dibersihkan saja.
Hal serupa juga dikatakan oleh Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid yang dikutip dari laman islamqa.info.
Menurut Syekh Muhammad Shalih al-Munajjid mimisan juga tidak membatalkan puasa.
Hal ini karena darah yang keluar dari hidung bukan karena keinginan kita, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dengan puasa anda untuk berbuka.
Pendapat tersebut diperkuat dengan firman Allah dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 6 berikut ini.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا
يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Yā ayyuhal-lażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilū wujūhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥū biru'ūsikum wa arjulakum ilal-ka‘bain(i), wa in kuntum junuban faṭṭahharū, wa in kuntum marḍā au ‘alā safarin au jā'a aḥadum minkum minal-gā'iṭi au lāmastumun-nisā'a falam tajidū mā'an fa tayammamū ṣa‘īdan ṭayyiban famsaḥū biwujūhikum wa aidīkum minh(u), mā yurīdullāhu liyaj‘ala ‘alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma na‘matahū ‘alaikum la‘allakum tasykurūn(a).
Baca juga: Apakah Keluar Air Mani Secara Sengaja Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya
Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berdiri hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku serta usaplah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu dalam keadaan junub, mandilah. Jika kamu sakit,202) dalam perjalanan, kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh203) perempuan, lalu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menjadikan bagimu sedikit pun kesulitan, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu agar kamu bersyukur.
Cara Mengatasi Mimisan
Dikutip dari laman Kemenkes, berikut beberapa tindakan awal yang dapat dilakukan apabila terjadi mimisan:
1. Duduk tegak dengan posisi kepala menunduk agar darah tidak masuk ke tenggorokan.
2. Jangan berbaring agar tekanan pada pembuluh darah dalam hidung dapat berkurang sehingga perdarahan bisa segera berhenti.
3. Gunakan ibu jari dan jari telunjuk untuk memencet bagian depan hidung selama 10 menit untuk menghentikan perdarahan.
4. Kompres pangkal hidung dengan kompres dingin untuk memperlambat perdarahan.
5. Setelah mimisan berhenti disarankan untuk beristirahat dan tidak membuang ingus terlalu keras, dengan tujuan menghindari perdarahan ulang.
6. Hindari melakukan aktivitas berat setidaknya selama 24 jam.
7. Hindari mengorek-korek hidung karena dapat menimbulkan luka baru yang mudah berdarah, dan menghidari paparan asap yang dapat mengiritasi hidung serta penting untuk menjaga kelembapan udara sekitar.
8. Apabila perdarahan tidak berhenti, disarankan untuk segera ke dokter atau instalasi gawat darurat untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Bangkit N)