Polda Jateng Cekal 3 Tersangka Pemerasan Dokter Aulia ke Luar Negeri, akan Diperiksa Januari 2025
Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan dokter Aulia. Ketiga tersangka dicekal keluar negeri dan akan diperiksa Januari 2025
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari belum ditahan.
Para tersangka yang berinisial TEN, SM, dan ZYA dicekal ke luar negeri oleh Polda Jawa Tengah yang bekerja sama dengan Imigrasi.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan pemanggilan terhadap para tersangka dilakukan pada Januari 2025 untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Iya kami sudah melakukan pencekalan dilarang ke luar negeri. Permohonan pencekalan sudah kami kirimkan (ke Imigrasi)," bebernya, Jumat (27/12/2024).
Ia menjelaskan TEN, SM, dan ZYA telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagai tersangka sejak Senin (23/12/2024).
Proses penyidikan masih berjalan dan tak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.
"Potensi adanya tersangka baru bisa saja terjadi," lanjutnya.
Jika ketiga tersangka tak kooperatif dalam pemeriksaan, penyidik akan melakukan penahanan.
"Kalau mereka menghambat kami tahan," tukasnya.
Penyidik mengapresiasi Kemenkes, Undip serta RSUP Kariadi Semarang yang membantu proses penyelidikan kasus tewasnya dokter Aulia.
"Mereka juga telah mencanangkan zero bullying yang menjadi muara kasus Aulia," imbuhnya.
Baca juga: Kenapa 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma Belum Ditahan? Ini Penjelasan Polda Jateng
Keluarga Korban Minta Tersangka Ditahan
Diketahui, ketiga tersangka pemerasan adalah TEN, Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM, kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, dan ZYA, senior dokter Aulia.
Kuasa hukum keluarga dokter Aulia, Misyal Achmad, meminta Polda Jateng segera menahan ketiga tersangka agar tak ada barang bukti yang hilang.
Menurutnya, ada upaya intimidasi yang dilakukan para tersangka kepada saksi sehingga penyelidikan kasus ini lamban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.